Warning Ada Privatisasi, Holding Subholding PLN Ditentang Keras, Potensi Melawan Hukum

- Selasa, 4 Oktober 2022 | 14:13 WIB
Foto udara area Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di wilayah Tanjung Tiram, Kecamatan Moramo Utara, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (19/9/2022). (ANTARA/Jojo)
Foto udara area Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di wilayah Tanjung Tiram, Kecamatan Moramo Utara, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (19/9/2022). (ANTARA/Jojo)

Rencana pemerintah untuk membentuk holding dan subholding PLN menimbulkan kecemasan dan penolakan mulai dari masyarakat hingga kalangan lain.

Hal tersebut terungkap Dalam acara Diskusi Publik “Holding PLN dan Transisi Energi Fosil ke EBT (Energi Baru Terbarukan),” yang diselenggarakan Ikatan Wartawan Online (IWO) Kota Medan di Ibis Styles Medan Pattimura.

Dr. Redyanto Sidi Jambak selaku ahli hukum mengungkapkan tindakan restrukturisasi atau holding PLN terdapat potensi melawan hukum

“Saya membaca arah holding ini adalah privatisasi (penjualan saham Persero, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain). Padahal menurut undang-undang bumi air dan segala isinya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ujar Redyanto, Selasa (4/10/2022).

Redy pun mempersilahkan sepanjang tujuannya untuk kemakmuran rakyat, tapi kalau memperjualbelikan dengan tujuan untuk memperkaya, memberikan kesempatan kepada orang lain, atau koporasi maka akan jatuh pada tindak pidana korupsi.

Baca juga: Usai Caplok Saham Freeport, Holding BUMN Tambang Bakal Lakukan Ini

Amanat Pasal 77 UU BUMN, ada perseroan yang tidak dapat diprivatisasi hanya boleh dikelola BUMN, persero di bidang pertahanan, persero yang dikelola untuk kepentingan masyarakat, serta persero di bidang sumber daya alam, termasuklan PLN.

“Nah ini dilarang untuk diprivatisasi. Jadi hati-hati. Apalagi ada UU Ketenagalistrikan, yang spesifik disebutkan dalam undang-undang tersendiri. Jadi holding PLN ini terindikasi melawan hukum,” ungkap Redyanto.

Dia mengatakan bahwa dalam undang-undang BUMN, salah satu tujuan restrukturisasi adalah untuk memudahkan pelaksanaan privatisasi. Hal tersebut sangat bertentangan jika PLN melakukan restrukturisasi holding.

"Segala terobosan yang dilakukan, misalnya mengelola energi dari sampah. Silakan saja. Tapi jangan sampai kepemilikan dari unit atau badan usaha beralih kepada swatsta, apalagi dijual. Karena saya dengar mengarah kepada saham. Ini berbahaya untuk negara. Sudah cukup aset negara yang lalu lepas kepada swasta,” ungkapnya.

Selain itu, Redy menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi RI telah menegaskan bahwa listrik merupakan cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak.

Untuk itu harus dikuasai oleh negara maka kegiatan usaha ketenagalistrikan yang dilakukan secara kompetitif dengan memperlakukan pelaku usaha secara sama dan oleh badan usaha yang terpisah (unbundled) adalah bertentangan dengan UUD 1945.

“Kalau misalnya ada improvisasi dalam pengelolaan silakan saja. Tapi pengelolaannya tetap negara. Kecuali kalau PLN sudah lambaikan tangan ke kamera,” ujarnya.

Sementara itu, Sutrisno Pangaribuan selaku pengamat sosial juga menyatakan menolak dengan tegas diberlakukannya holding PLN.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X