Buntut Kecelakaan KA Pangrango dan Mobil, KAI Tegas Tutup Perlintasan Liar di Sukabumi

- Jumat, 7 Oktober 2022 | 10:40 WIB
KAI Bakal tutup perlintasan liar di Sukabumi buntut kecelakaan KA Pangrango dan mobil  (Foto: Humas KAI Daop 1 Jakarta)
KAI Bakal tutup perlintasan liar di Sukabumi buntut kecelakaan KA Pangrango dan mobil (Foto: Humas KAI Daop 1 Jakarta)

PT KAI Daop 1 Jakarta bakal menutup perlintasan liar di antara Stasiun Cibadak-Cisaat. Penutupan tersebut buntut dari kecelakaan Kereta Api (KA) Pangrango dengan mobil, pada Kamis 6 Oktober 2022.

“Demi keselamatan bersamal, perlintasan liar di KM 43+849 antara Stasiun Cibadak-Cisaat akan ditutup,” kata Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa di Jakarta, Jumat (7/10/2022).

Penutupan perlintasan liar tersebut, kata Eva, merupakan bagian dari dukungan KAI untuk mewujudkan keselamatan dan keamanan perjalanan KA serta masyarakat. Penutupan ini juga sesuai dengan Undang-Undang No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94.

Baca Juga: Hore! PT KAI Siapkan 4,7 Juta Tempat Duduk untuk Mudik Lebaran 2022

“Sesuai Undang-Undang No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 menyatakan bahwa,untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup,” jelasnya.

Eva menambahkan, KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan penutupan perlintasan liar di 40 titik. Itu dilakukan sejak awal Januari hingga September 2022.

“Daop 1 Jakarta meminta agar masyarakat yang tinggal di sekitar rel KA, untuk tidak membuat perlintasan liar karena sangat membahayakan keselamatan perjalanan KA dan masyarakat,” imbau Eva.

Lebih lanjut, Eva mengatakan, pihaknya sangat menyesalkan kecelakaan tersebut. Sebab, insiden itu mengakibatkan perjalanan KA Pangrango relasi Bogor-Sukabumi terlambat sekitar 10 menit lantaran jalur terhalang oleh mobil.

Namun saat ini, ia memastikan perjalanan KA Pangrango kembali normal. Tim KAI Daop 1 Jakarta bersama pihak terkait dan masyarakat telah melakukan evakuasi, pun tak ada pembatalan perjalanan KA Pangrango usai kejadian tersebut. Eva mengatakan, PT KAI Daop 1 Jakarta menyampaikan permohonan maaf kepada para pengguna jasa KA Pangrango yang terdampak atas peristiwa tersebut.

“Para pengendara dihimbau agar selalu menggunakan perlintasan sebidang resmi yang telah dilengkapi dengan palang pintu, rambu, dan sirene,” ujar Eva.

Baca Juga: PT KAI Bongkar 137 Bangunan Liar Lintas Stasiun Angke-Kampung Bandan

“Para pengendara yang melintas di perlintasan sebidang resmi juga dihimbau agar tidak memaksakan diri tetap melaju jika sirene sudah berbunyi dan palang pintu akan menutup,” pungkasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

 

 

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X