Pendemo yang Sandera Mobil Dinas Walkot Cilegon di Jakarta Jadi Tersangka

- Kamis, 8 September 2022 | 12:16 WIB
Ilustrasi Mahasiswa berunjuk rasa. (ANTARA/Jojon)
Ilustrasi Mahasiswa berunjuk rasa. (ANTARA/Jojon)

Kasus viralnya mobil dinas Toyota Camry Hybrid bernopol A-1-R yang ditumpangi Wali Kota (Walkot) Cilegon Helldy Agustian yang sempat disandera oleh massa pendemo di Jakarta memasuki babak baru. Polda Metro Jaya menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Sampai saat ini Polda Metro Jaya melalui Ditkrimum telah proses kejadian tersebut karena unsur pidana dipenuhi sehingga ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan kepada wartawan, Kamis (8/9/2022).

Setidaknya, ada enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Selain berstatus sebagai tersangka, mereka juga ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

"Mereka dijerat Pasal 170 KUHP," beber Zulpan.

Lebih jauh Zulpan menyebut meskipun korban tidak mempermasalahkan hal tersebut namun, tindakan para pelaku merupakan tindakan kriminal.

"Tentunya itu suatu pelanggaran apakah itu dilaporkan oleh korban atau tidak tapi, tindakan itu dilihat oleh kepolisian sehingga kepolisian mengambil langkah-langkah penegakan hukum," kata Zulpan.

BACA JUGA: Gubernur Sumut Didemo Pengungsi Afghanistan, Ismail: Nanti Kita akan Berkoordinasi

Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial menampilkan aksi massa menghentikan mobil dinas Wali Kota. Salah satu akun medsos yang ikut memposting video tersebut yakni akun Instagram @info_ciledug.

Dalam video tersebut, terlihat massa menyandera mobil dinas tersebut. Tak hanya itu, ada massa pendemo yang dengan sengaja tidur di atas mobil itu.

Aksi itu dilakukan oleh massa pendemo BBM beberapa waktu lalu di Jakarta. Usut punya usut, mobil tersebut rupanya merupakan mobil Walkot Cilegon Helldy Agustian.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X