Wagub DKI Minta Warga di Rumah Saja, Pelanggar PPKM Darurat akan Kena Sanksi Berat

- Jumat, 2 Juli 2021 | 09:44 WIB
Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (Instagram/arizapatria)
Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (Instagram/arizapatria)

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta warga di rumah saja karena kemunculan varian baru Covid-19 di Jakarta, yaitu Kappa B.1617.1. Jumlah pasien positif Covid-19 kini makin banyak, bahkan menyerang anak-anak.

"Yang paling penting adalah kembali ke masyarakat, untuk tetap berada di rumah, karena varian baru ini cepat sangat menular dan membahayakan, sekalipun juga cepat sembuhnya, tetapi faktanya sekarang anak-anak kita sudah banyak yang terpapar virus Corona," kata Riza, Kamis (1/7/2021).

Saat ini, Pemprov DKI dan Kemenkes tengah melakukan penelitian terhadap varian dan penyebaran virus tersebut.

"Karenanya selagi diteliti, mohon untuk di rumah karena itu adalah tempat teraman," ujar Riza.

Varian Kappa B.1617.1 merupakan varian COVID-19 yang pertama kali ditemukan di India seperti varian Delta B.1617.2.

Varian baru COVID-19 itu perlu diwaspadai karena kecepatan karakter penyebaran yang cukup cepat. Dinkes DKI menemukan 128 kasus varian baru di Jakarta yang termasuk "variant of concern" (VoC), yakni 111 varian Delta, 11 varian Alpha, lima varian Beta dan satu varian Kappa.

Varian baru COVID-19 juga teridentifikasi pada segmen anak-anak. Karena itu, warga diminta disiplin menjalankan prokes.

Wagub DKI Ahmad Riza juga menegaskan ada sanksi berat yang menanti bagi pelanggar PPKM Darurat di Jakarta pada tanggal 3-20 Juli 2021.

Sanksi berlaku untuk semua pihak, tidak hanya untuk masyarakat namun juga terhadap aparat.

"Sanksi sangat berat dengan diberikan tindakan, tidak hanya masyarakat, tetapi terhadap kami, termasuk jajaran aparat di tingkat provinsi, kabupaten hingga bawah, apabila tidak melaksanakan tugas akan diberikan sanksi berat," kata Riza.

Pemprov DKI akan mengawasi pelaksanaan PPKM Darurat dan penindakan akan dibantu unsur TNI Polri.

"Kantor-kantor atau unit usaha apa pun, dimana pun, dan kapan pun yang melanggar peraturan PPKM darurat akan kami tindak dan diberi sanksi setegas-tegasnya dan seberat-beratnya," ucap Riza.

Namun, Riza tidak mengatakan secara jelas sanksi yang dimaksud.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X