FOTO: Eksekusi Cambuk di Aceh

- Selasa, 29 Juni 2021 | 10:51 WIB
ANTARA FOTO/Rahmad
ANTARA FOTO/Rahmad

Sebanyak 5 terpidana menjalani eksekusi hukuman cambuk di Lhokseumawe, Aceh, Senin (28/6/2021). 

Mahkamah Syar'yiah menjatuhkan hukuman cambuk sebanyak 40 hingga 100 kali cambuk di muka umum kepada lima terpidana zarimah satu diantaranya oknum kepala desa pelanggar Qanun Aceh nomor 6/2014 tentang hukum Jinayat, sebagai wujud penegakkan syariat Islam di Aceh.

-
Polisi Wilatul Hisbah menghadirkan terpidana wanita untuk menjalani eksekusi hukuman cambuk (ANTARA FOTO/Rahmad)
-
ANTARA FOTO/Rahmad

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X