Pemprov DKI Masih Kaji Skema Pembatasan Kendaraan untuk PSBB

- Rabu, 8 April 2020 | 17:36 WIB
Ilustrasi pembatasan kendaraan (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso).
Ilustrasi pembatasan kendaraan (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso).

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kebijakan itu efektif per 10 April 2020.

Salah satu titik fokusnya adalah membatasi operasional kendaraan baik sepeda motor, kendaraan roda empat, dan angkutan umum. 

Skenario pembatasan kendaraan terkait PSBB pun beredar. Namun, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Provinsi DKI, Syafrin Liputo, mengatakan pola pengaturan itu belum final karena masih dibahas.

"Ini salah satu skenario yang kami kaji dari beberapa skenario yang ada," kata Syafrin ketika dikonfirmasi Indozone, di Jakarta, Rabu (8/4/2020).

Syafrin mengaku tengah membahas sejumlah skenario bersama pihak terkait, hingga akhirnya diputuskan pola pembatasannya. Namun, dia belum menyebutkan kapan kebijakan itu rampung. 

"Dari keseluruhan skenario, kami kaji komprehensif untuk mendapatkan pengaturan yang ideal dan akan dituangkan dalam Pergub (Peraturan Gubernur)," ujarnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X