Eks Pembawa Berita Dalton Tanonaka Polisikan Adik Ipar Raam Punjabi

- Jumat, 4 Desember 2020 | 21:14 WIB
 Dalton dan kuasa hukumnya di Polda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).
Dalton dan kuasa hukumnya di Polda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Eks pembawa berita di salah satu stasiun TV, Dalton Ichiro Tanonaka malam ini mendatangi Mapolda Metro Jaya untuk membuat laporan polisi. Laporannya berkaitan dengan dugaan keterangan palsu dengan terlapor Harjani Prem Ramchand yang diketahui merupakan adik ipar dari produser kenamaan Indonesia, Raam Punjabi.

Nama Dalton diketahui merupakan nama yang sering terdengar di kalangan media. Dia pernah dikabarkan terlibat masalah hingga diisukan buron selama dua tahun di kasus yang pernah dilaporkan oleh Harjani.

"Kita melaporkan dugaan tindak pidana. Pasal pelanggaran 242 dan 266 KUHP. Perlu disampaikan juga klien kami merasa dirugikan atas perbuatan si terlapor," kata kuasa hukum Dalton, Alvin Handrean Yosoenarto kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/12/2020).

Kasus ini bermula saat Harjani dan Dalton bekerjasama dalam hal investasi. Singkat cerita merasa dirugikan, Harjani melaporkan Dalton ke polisi hingga dia didakwa 2,5 tahun penjara.

Tak terima, Dalton mengajukan banding dan dia lolos dari jerat hukum. Kini Dalton kembali dan melaporkan Harjani ke Polda Metro Jaya dengan tudingan keterangan palsu.

Baca Juga: Adik Prabowo Subianto Siap Jika Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap Ekspor Benih Lobster

"Sebenernya untuk ini terkait awal mulanya masalah investasi antara klien kami dengan bapak Prem. Karena investasi itu tidak berlanjut dari prem mengajukan laporan polisi sebelumnya. Namun, klien kami sudah terbukti tidak bersalah, karena sudah diputuskan," kata Alvin.

"Maka itu kami melakukan upaya hukum untuk membela klien kami dan membersihkan nama baik," sambung Alvin.

Alvin berharap kasus ini dapat diproses oleh pihak kepolisian. Lebih jauh dia menyebut ada kerugian materil senilai 10 juta dollar Amerika yang dialami kliennya.

Kemudian, mengenai kabar kliennya yang sempat dikabarkan buron dua tahun lamanya, Alvin menegaskan kliennya tidak pernah melarikan diri dan tetap berada di apartemennya. 

"Saya tinggal di apartemen selama empat belas tahun, jadi saya nggak ngerti kok saya disebut buronan. Saya bukan buronan dan saya nggak pernah lari dari apapun," kata Dalton.

Laporan polisi itu tertuang pada nomor laporan polisi LP: TBL/7231/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ dengan pelapor atas nama Dalton sendiri dan terlapor atas nama Harjani. Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 242 KUHP berkaitan dengan keterangan palsu.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X