Pria Ini Ditangkap, Kasusnya Ancam Penggal Kepala Polisi Kalau Tahan Habib Rizieq

- Senin, 14 Desember 2020 | 15:05 WIB
Konferensi Pers Penangkapan 2 Tsk Penyebar SARA dan Ujaran Kebencian di Polda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Konferensi Pers Penangkapan 2 Tsk Penyebar SARA dan Ujaran Kebencian di Polda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

DB alias Muhammad Umar ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya karena menyebar ancaman terhadap institusi Polri jika berani menahan Habib Rizieq Shihab (HRS). Ancaman yang dilontarkan DB yaitu akan memenggal kepala polisi jika berani menahan HRS.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kasus ini bermula dari adanya laporan polisi yang masuk ke pihaknya terkait adanya video yang mengancam institusi Polri. Video itu tersebar di grup Whatsapp maupun media sosial lainnya.

"Beredar video yang berisi ujaran kebencian melalui media elektronik dari seseorang yang memposting dirinya sendiri dan menyebarkan ke media sosial yang ada," kata Kombes Yusri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/12/2020).

Dalam waktu cepat, kemarin polisi berhasil menangkap tersangka didaerah Angke, Jakarta Barat. Dia diamankan dengan barang bukti yang ada.

"Barang bukti hp, peci karena di dalam video itu video saat dia menggunakan satu buah baju koko," beber Yusri.

Lebih jauh Yusri mengatakan tersangka kedapatan mengancam anggota polisi dalam video yang tersebar itu.

"Modusnya dia unggah video ujaran kebencian, dia sampaikan dengan mendukung salah sati orang kemudian akan memenggal kepala polisi jika ditemukan kalau polisi menahan HRS. itu dia yang buat, dia yang posting," kata Yusri.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 A ayat 2 dan atau Pasal 27 ayat 4 junto Pasal 45 ayat 2 UU nomor 19/2016. Tersangka terancam hukuman enam tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X