Pemprov DKI akan Segel Tempat Usaha yang Buat Acara Perayaan Tahun Baru

- Senin, 14 Desember 2020 | 14:13 WIB
Ilustrasi perayaan tahun baru. (freepik/montypeter)
Ilustrasi perayaan tahun baru. (freepik/montypeter)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melakukan penutupan atau segel hingga denda kepada tempat usaha yang melakukan kegiatan perayaan malam tahun baru.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta, Bambang Ismadi.

"Tindakan, mulai segel gedung hingga denda (untuk pelanggaran berulang)," ucap Bambang kepada Indozone, Senin (14/12/2020).

Lebih lanjut Bambang  menjelaskan, tindakan antisipasi terjadinya kegiatan perayaan tahun baru yang menciptakan kerumunan akan dilakukan dengan operasi gabungan.

"Operasi gabungan atau bersama Satpol PP, Dinas Parekraf, TNI-Polro, dan atau instansi terkait lainnya," tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melalui Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 400/SE/2020 melarang adanya kegiatan perayaan tahun baru dikarenakan pandemi Covid-19.

"Tidak diperkenankan untuk melakukan perayaan kegiatan malam tahun baru 2020-2021 yang berpotensi menciptakan kerumunan atau keramaian pada kegiatan masing-masing," tulis surat edaran itu yang ditandatangani oleh Plt Kepala Dinas Parekraf Gumilar Ekalaya, Kamis (10/12/2020).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X