Dukung Jerinx SID ke Denpasar, dr Tirta: Masa Salah Pilih Kata Dipenjara 3 Tahun?

- Selasa, 10 November 2020 | 15:19 WIB
dr Tirta (Instagram/dr.Tirta), Jerinx SID (Istimewa).
dr Tirta (Instagram/dr.Tirta), Jerinx SID (Istimewa).

Dokter sekaligus influencer Tirta Mandira Hudhi mendatangi Pengadilan Negeri Denpasar untuk memberikan dukungan terhadap terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx. Ia juga tidak menyetujui dengan tuntutan hakim yang menjatuhkan tiga tahun penjara kepada Jerinx

"Saya keberatan dengan tuntutan 3 tahun oleh JPU. Karena satu di sisi lain adalah pertama kami harus pikirkan sebab akibat, kalau misalkan tuntutan JPU dikabulkan oleh hakim akan ada banyak laporan-laporan sejenis hanya karena sebuah kata dan frasa. Karena salah omong, dan mungkin itu akan membuat laporan di siber, juga digugat nah itu akan memperberat dan memperburuk kerja teman-teman polisi lah," ucapnya seperti yang dilansir Antara.

"Gara-gara Jerinx dengan statementnya soal rapid test juga, ternyata rapid test juga gak valid. Menurut saya okelah dipenjara tapi enggak gitu juga tiga tahun. Karena dia masih punya hidup, masak orang sih harus dipenjara tiga tahun karena pemilihan frasa," ucap dr Tirta.

Baca Juga: Dikecup Mesra Jerinx dengan Tangan Diborgol, Nora Alexandra: Cepatlah Pulang, Peluk Aku!

Dokter Tirta juga mengatakan bahwa sebelumnya telah mencoba menjembatani istri terdakwa Jerinx yaitu Nora Alexandra untuk bertemu dengan IDI Bali. Namun, pesan singkat yang dikirimkan ke IDI Bali tidak direspon.

"Harapannya Nora sudah sampaikan ke saya, jika ada waktu ingin bertemu dengan IDI Bali minta maaf langsung. Iya dari IDI Bali (yang tidak balas) dan emang dua minggu lalu sebelum tuntutan Jerinx, saya harusnya datang ke sini sebelum pembacaan tuntutan dari JPU tetapi ketua IDI Bali menelpon saya malam-malam dan keberatan kalau saya datang ke sidang," ucapnya.

Dokter Tirta membantah seakan melawan teman sejawat yaitu sesama dokter. Kata dia, tetap menghormati keputusan teman organisasi yang menjadi saksi pelapor. 

"Karena sayang saja masak karir seseorang hancur karena dua frasa kacung dan bubarkan sementara di sisi lain banyak orang sejenis yang ada yang jadi duta. Harapannya UU ITE ini, bisa menjadi sarana kita untuk edukasi agar orang lebih berhati-hati," katanya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Bali menuntut terdakwa Jerinx selama tiga tahun penjara, denda Rp10 juta dan subsider tiga bulan kurungan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X