4 Ibu & 2 Balita Ditahan di Penjara, Alasan Bos Pabrik Rokok: Untuk Efek Jera

- Senin, 22 Februari 2021 | 11:22 WIB
Empat ibu dan dua balita ditahan di penjara (Facebook/Khaeril Anwar Wen/Zulkieflimansyah)
Empat ibu dan dua balita ditahan di penjara (Facebook/Khaeril Anwar Wen/Zulkieflimansyah)

Empat ibu-ibu warga Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, NTB harus mendekam di sel tahanan Kejaksaan Negeri Praya.

Mereka dituduh telah merusak pabrik rokok di desa tersebut. Dua orang di antaranya terpaksa membawa bayi mereka ke dalam penjara karena masih menyusui.

Mereka dilaporkan oleh bos pabrik rokok, Suardi karena melempar pabrik rokok tersebut. Keempatnya dijerat dengan pasal 170 KUHP ayat (1) dengan ancaman pidana penjara selama 5-7 tahun.

Suardi mengaku melaporkan mereka ke polisi untuk memberikan efek jera agar mereka tidak lagi melempari pabrik rokok. Setelah kasus ini menjadi kontroversi, dia akan segera mencabut laporan.

Diketahui, aksi pelemparan dilakukan karena pabrik rokok yang berada di sekitar tempat mereka itu diduga telah mencemarkan lingkungan.

Selain itu, pabrik rokok disebut tidak mempekerjakan warga sekitar, malah pekerja dari luar. Terkait kejadian ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta empat IRT bersama anaknya yang ditahan agar segera dibebaskan.

Sahroni menambahkan bahwa dalam melakukan penegakan hukum seharusnya para petugas juga melihat latar belakang kasus secara menyeluruh.

"Apalagi, sebenarnya ibu-ibu ini hanya memperjuangkan haknya untuk bisa menghirup udara bersih. Jadi, tidak bisa dibenarkan kalau tindakan ini harus berakhir di tahanan. Saya dari Komisi III menilai hal ini sudah tidak bisa dibiarkan dan para IRT itu harus dibebaskan," demikian Sahroni.

Gubernur NTB, Zulkieflimansyah juga telah mengunjungi empat IRT tersebut dan mengatakan penahanan mereka akan ditangguhkan pada hari ini, Senin (22/12/2021).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X