Soal Praperadilan Penangkapan Dilontarkan Ravio Patra, Ini Kata Polda Metro

- Jumat, 19 Juni 2020 | 18:02 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Polda Metro Jaya menjawab sikap aktivis Ravio Patra yang mengajukan gugatan praperadilan terkait penangkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya. Polda Metro menyebut gugatan itu merupakan hak setiap orang termasuk Ravio.

"Untuk masalah perkembangan praperadilannya kan itu haknya ya, hak siapa aja boleh mengajukan itu dan kita melayani sifatnya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6/2020).

Tubagus mengatakan proses praperadilan itu hingga saat ini masih berlangsung. Pihak Polda Metro Jaya ditegaskannya juga akan menghadiri panggilan dari pengadilan terkait praperadilan itu.

"Masyarakat mengajukan siapapun itu adalah hak, ada panggilan dari pengadilan kita hadir kan sekarang prosesnya masih belum tahu kita seperti apa, masih berjalan," papar Tubagus.

Lebih jauh Tubagus mengatakan Ravio Patra tidak ditangkap oleh pihaknya. Dia menegaskan jika Ravio hanya diamankan saat itu oleh pihaknya.

"Ravio kan bukan ditangkap tapi diamankan saat itu," kata Tubagus.

Seperti diketahui, Ravio mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia mempertanyakan keabsahan penangkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap dirinya.

Artikel Menarik Lainnya:

 

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X