Polri pada hari ini menggelar sidang kode etik terhadap polisi wanita (polwan) AKP Dyah Candrawati terkait kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo. Dalam sidang ini, Polri menghadirkan empat orang sebagai saksi dalam sidang tersebut.
"Saat ini sedang berlangsung sidang terhadap terduga pelanggar saudari AKP DC," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah kepada wartawan, Kamis (8/9/2022).
Dalam sidang etik kali ini, Nurul menyebut pihaknya menghadirkan empat orang sebagai saksi. Keempat saksi tersebut merupakan anggota Polri.
"Diikuti oleh empat orang saksi antara lain KBP MBP, Kompol CP, Briptu WTA, Bripda WW," beber Nurul.
Lebih jauh Nurul menegaskan sidang etik terhadap AKP Dyah tidak terkait dengan tindakan obstruction of justice (OOJ) terhadap penyidikan kasus Brigadir J.
"Terduga pelanggar diperiksa karena ketidak profesional dalam melaksanakan tugas. Adapun sidang kode etik ini tidak ada kaitannya dengan OOJ," pungkas Nurul.