Ungkap Ada Kantor Ditutup Tapi Sewa Tempat Lain, Wagub DKI: Kami Sanksi Tegas!

- Selasa, 13 Juli 2021 | 11:38 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (INDOZONE/Sarah Hutagaol)
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (INDOZONE/Sarah Hutagaol)

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan perusahaan yang menyewa tempat lain ketika sedang ditutup sementara selama tiga hari.

Dengan ditemukannya perusahaan yang masih membandel untuk tetap buka dan membiarkan karyawannya bekerja di kantor, Riza menyebutkan Pemprov DKI akan menindak tegas.

"Ada juga kantor yang menyiasati tutup sementara tiga hari, berikutnya dia diem-diem sewa di tempat lain," ucapnya di Balai Kota DKI, Selasa (13/7/2021).

"Akan kami sanksi tegas!" tambah politisi Partai Gerindra tersebut.

Oleh sebab itu, Riza memgimbau masyarakat yang menemukan pelanggaran PPKM darurat, terutama tempat usaha agar melaporkannya melalui aplikasi Jakarta Kini (Jaki).

BACA JUGA: Berkaca dari dr Lois, DPR Minta Semua Pihak Hati-hati Tulis Soal Covid-19 di Medsos

"Segera laproakan melalui aplikasi Jaki apabila melihat, dan menemukan ada tempat usaha tidak melaksanakn prokes, tidak melaksanakn protokol kesehatan, kami akan datangi," tandasnya.

Seperti diketahui, berdasarkan laporan yang dihimpun dari 3 hingga 9 Juli 2021, Pemprov DKI mencatat sebanyak 115 kantor, 387 tempat usaha lain, dan 429 restoran yang melanggar aturan PPKM darurat.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X