Bandel, Ratusan Kantor dan Tempat Usaha di Jakarta Ditindak Selama PPKM Darurat

- Selasa, 13 Juli 2021 | 11:09 WIB
Wagub DKI Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI. (INDOZONE/Sarah Hutagaol)
Wagub DKI Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI. (INDOZONE/Sarah Hutagaol)

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan ada ratusan kantor, tempat usaha hingga rumah makan yang melanggar Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

Data tersebut diungkapkan Riza berdasarkan laporan yang diterima dari Satuan Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta selama PPKM darurat, yakni dari 3 hingga 9 Juli 2021.

"Restoran 429, kantor 115, tempat usaha lain 387," ucap Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (13/7/2021).

Sementara itu, Pemprov DKI pun masih menemukan pelanggaran penggunaan masker. Ada puluhan ribu warga yang masih membandel tak memakai masker.

"Kita terima yang langgar atau data sementara sudah 10.416 yang kena sanksi masker," terangnya.

BACA JUGA: Menteri BUMN Erick Thohir Tegaskan Vaksin Berbayar Tak Pakai APBN dan Vaksin Bantuan

Kendati demikian, politisi Partai Gerindra ini mengatakan belum ada perusahaan atau kantor yang diseret ke ranah hukum pidana karena melanggar aturan PPKM darurat.

"Belum ada yang dipidana, tapi kami tidak segan-segan mempidana bagi mereka yang melanggar terutama kantor-kantor yang berkali-kali dikasih tahu," tandas Riza.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X