Viral WNI Tak Bisa Masuk Mal karena Vaksin di Luar Negeri, Padahal Sudah Divaksin 2 Kali

- Sabtu, 14 Agustus 2021 | 11:13 WIB
WNI tak bisa masuk mal karena vaksin di luar negeri (Instagram/siessillia)
WNI tak bisa masuk mal karena vaksin di luar negeri (Instagram/siessillia)

Baru-baru ini, viral curhatan seorang wanita yang ibunya tidak diizinkan masuk ke dalam mal karena melakukan vaksin di luar negeri. Sang ibu hanya memiliki sertifikat vaksin luar negeri, sementara petugas mal meminta sertifikat vaksin dalam negeri dan dibuktikan dengan aplikasi PeduliLindungi.

Akun Instagram @siessillia berusaha menjelaskan kepada petugas bahwa ibunya sudah divaksin di Amerika Serikat, sehingga datanya tidak ada di aplikasi yang terintegrasi dengan Kementerian Kesehatan tersebut.

“Masuk mal harus tunjukkin sertifikat vaksin. Mama vaksin di Amerika enggak ada datanya di app PeduliLindungi. Gak bisa masuk mal! Mama bisa masuk ke Jepang dan Indonesia pakai surat vaksin ini. Tapi masuk mal gak bisa!” tulis Sisil akun Instagramnya, dikutip Sabtu (14/8/2021).

Pihak mal juga sudah menanyakan masalah tersebut ke berbagai pihak, bahkan kepada Kominfo. Namun, hasilnya tetap sama saja.

-
WNI tak bisa masuk mal karena vaksin di luar negeri (Instagram/siessillia)
-
WNI tak bisa masuk mal karena vaksin di luar negeri (Instagram/siessillia)

Ibunya tidak boleh masuk mal karena sertifikat vaksinnya dari luar negeri. Dia hanya boleh masuk jika punya hasil tes PCR. Padahal, sang ibu sudah menerima dua dosis lengkap vaksin Covid-19 Pfizer.

Setelah viral, Kementerian Kesehatan kini memastikan sertifikat vaksinasi Covid-19 di luar negeri tetap diakui dan bisa jadi syarat beraktivitas.

Juru bicara vaksinasi COVID-19 Kemenkes, dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan pihaknya akan berusaha mengintegrasikan datanya dengan aplikasi PeduliLindungi untuk memastikan keaslian sertifikat vaksin.

-
WNI tak bisa masuk mal karena vaksin di luar negeri (Instagram/siessillia)

Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta Ellen Hidayat juga meminta pengelola mal mengizinkan sertifikat vaksin dari luar negeri. Penyesuaian ini berlaku mulai 13 Agustus 2021.

"Lebih baik sertifikat digital. Kalau tidak ada, maka sertifikat cetak masih diizinkan," kata Ellen dalam keterangannya.

Ellen meminta petugas mal mencocokkan sertifikat vaksin dari luar negeri dengan paspor untuk WNA atau KTP untuk WNI.

Seperti diketahui, permerintah melakukan uji coba membuka mal di daerah PPKM Level 4. Syarat masuknya adalah vaksin Covid-19 dosis pertama atau tes swab antigen dan atau PCR.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X