Terima Suap Bupati Bogor Ade Yasin, 4 Pegawai BPK Dinonaktifkan

- Kamis, 28 April 2022 | 09:53 WIB
KPK memperlihatkan uang tunai barang bukti penyuapan Ade Yasin ke ke pegawai BPK. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
KPK memperlihatkan uang tunai barang bukti penyuapan Ade Yasin ke ke pegawai BPK. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun, menyatakan pihaknya secara tegas menonaktifkan tugas empat pegawai BPK perwakilan Jawa Barat, yang terlibat dalam kasus suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021.

Adapun empat orang pegawai BPK perwakilan Jawa Barat itu diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Bupati Bogor Ade Yasin.

"Kami sudah menonaktifkan kepala perwakilan BPK provinsi Jawa Barat, demikian juga dengan beberapa staf yang menjadi tim pemeriksa untuk kasus terkait ini," ujar Isma dalam konfrensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/4/2022) dini hari.

Ditekankan Isma bahwa BPK juga akan memproses empat pegawai yang diduga terlibat dalam kasus suap di Kabupaten Bogor, melalui majelis kehormatan kode etik BPK.

Baca juga: Awal Puasa Berbeda, Mengapa Penetapan Lebaran Muhammadiyah dan NU Bisa Sama?

"Kami juga akan memproses seluruh pegawai yang diduga terlibat dalam peristiwa ini sesuai dengan ketentuan berlaku melalui majelis kehormatan kode etik," bebernya.

Dukung Pemeberantasan Korupsi

Dalam kesempatan itu, Isma menyatakan BPK bakal mendukung penuh upaya KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia. Di mana pihaknya akan melakukan sinergi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik serta akuntabel.

"Bersama-sama menjadi garda terdepan combating corruption agencies di negara ini," tandasnya.

Sekedar informasi sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap pengurusan laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Bogor. Pertama adalah Bupati Bogor, Ade Yasin; MA Sekdis Dinas PUPR Kab. Bogor; IA Kasubid Kas Daerah BPKAD Kab. Bogor; RT PPK pada Dinas PUPR Kab. Bogor, sebagai pemberi suap.

Sebagai pemberi Ade Yasin bersama tiga orang lainnya, MA, IA, RT disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara  empat tersangka sebagai penerima suap dari pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai pihak penerima. Mereka ada  ATM Kasub Auditorat Jabar III (Pengendali Teknis). Lalu AM pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat (Ketua Tim Audit Interim Kab. Bogor);  HNRK pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat (Pemeriksa); GGTR pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat (Pemeriksa).

Mereka  disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X