Garuda Indonesia Tidak Bayar Refund Tiket dengan Uang, Ini Alasannya

- Selasa, 21 April 2020 | 18:20 WIB
Ilustrasi pesawat milik maskapai Garuda Indonesia (ANTARANEWS/Tss)
Ilustrasi pesawat milik maskapai Garuda Indonesia (ANTARANEWS/Tss)

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk hanya mengeluarkan kebijakan penjadwalan ulang (reschdule), perubahan rute penerbangan (Reroute) atau menerbitkan open tiket (travel voucher) sebagai pengembalian tiket (refund) bagi calon penumpang yang batal terbang, sebagai imbas dari adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), akibat mewabahnya Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di dunia. 

Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra mengatakan, manajemen Garuda pada akhirnya memutuskan untuk mengambil kebijakan tersebut, dengan beberapa alasan, salah satunya adalah tentang kondisi dari bisnis penerbangan nasional saat ini. 

"Idenya adalah orang itu kan mau pergi, karena gak bisa, ya kan bisa ditunda," demikian ujar Irfan secara singkat kepada Indozone, saat dikonfirmasi soal Refund tiket penerbangan pada Selasa (21/4/2020). 

Sementara itu, terkait perubahan jadwal dan penggantian rute untuk seluruh penerbangan domestik maupun internasional (terkecuali Timur Tengah),  termasuk penerbangan code-share dapat dilakukan dengan syarat dan ketentuan antara lain yaitu, penumpang dapat memilih untuk melakukan perubahan jadwal (reschedule), rute penerbangan (reroute) sebanyak 1 kali tanpa dikenakan biaya tambahan (changes fee). 

Kemudian apabila penumpang memilih untuk melakukan perubahan jadwal pada rute penerbangan yang sama dan pada kabin penerbangan yang sama di luar periode black out, maka dapat dilakukan tanpa biaya tambahan. Sedangkan pada periode black out, dikenakan selisih harga dan pajak. 

"Apabila penumpang memilih untuk melakukan perubahan rute penerbangan, maka dikenakan selisih harga dan pajak," jelasnya. 

-
Ilustrasi refund tiket (Pinterest)

Sementara jika penumpang belum memiliki jadwal atau rute penerbangan baru yang pasti, penumpang diperbolehkan memperpanjang masa berlaku tiket sampai 31 Maret 2021. Setelah masa berlaku tiket diperpanjang hingga 31 Maret 2021, penumpang hanya diperkenankan melakukan perubahan jadwal dan rute sebanyak 1 kali dengan tanggal perjalanan s/d 31 Maret 2021 (complete travel)  

"Refund dimungkinkan dengan Voucher.  Voucher sendiri dapat ditukarkan sampai dengan 31 Maret 2021 dan dapat digunakan untuk pembelian tiket Garuda Indonesia dan produk Garuda Indonesia lainnya. Penukaran voucher dapat dilakukan di kantor penjualan," jelasnya. 

Sementara itu, khusus penerbangan code-share dengan Airline lain, reschedule harus menggunakan sub kelas yang sama. Jika menggunakan fare-class yang berbeda, maka perbedaan harga berlaku (terdapat tambahan biaya).

-
Ilustrasi sebuah bandara yang sepi (freepik)

"Tanggal penerbangan baru yang berlaku untuk reschedule / reroute / redeem voucher adalah sampai dengan 31 Maret 2021 (complete travel)," tuturnya. 

Perubahan jadwal, perubahan rute dan reroute dapat dilakukan melalui layanan Customer Service atau Call Center

"Kami saat ini menangani jumlah permintaan yang sangat tinggi dan berusaha untuk memprioritaskan reservasi dengan tanggal penerbangan yang paling dekat. Kami menghimbau para penumpang dengan tanggal keberangkatan dalam waktu 48 jam ke depan yang menghubungi kami melalui Live Chat 24 jam dan call center," pungkasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X