Jadi Tersangka Sekaligus Korban, KPPPA: NF Perlu Dampingan Psikologi

- Senin, 9 Maret 2020 | 11:07 WIB
Barang bukti pembunuhan bocah 5 tahun (Indozone/M. Fadli)
Barang bukti pembunuhan bocah 5 tahun (Indozone/M. Fadli)

Kasus pembunuhan bocah berusia 5 tahun oleh seorang remaja berinisial NF (15) di Karang Anyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat, terus bergulir. Setelah pelaku menyerahkan diri ke polisi, pihak berwajib tengah mendalaminya.

Polisi tak kesulitan saat mengumpulkan barang bukti. Polisi pun langsung menggelar konferensi pers di Mapolresta Jakarta Pusat, Sabtu (7/3/2020) dan mengumumkan status tersangka.

Atas kejadian tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) memastikan proses penanganan kasus dan pemberian dampingan psikologi yang tepat pada dugaan tindakan pembunuhan yang dilakukan oleh remaja berusia 15 tahun berinisal NF terhadap APA bocah berusia 5 tahun.

“Hal yang perlu menjadi perhatian kita semua bahwa anak pelaku juga anak korban. Ia harus mendapat pendampingan psikologis yang tepat dan harus ada pendalaman dari berbagai aspek selama proses penyelesaian kasus,” tegas Deputi Perlindungan Anak Kemen PPPA, Nahar kepada Indozone.

Pada 7 Maret 2020, Kemen PPPA telah melakukan kunjungan ke rumah duka anak korban dan berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat.

Kemen PPPA memastikan NF yang diamankan di Polres Jakarta Pusat menjalani proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) didampingi oleh orangtua, pengacara dan 2 (dua) orang petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas).

NF telah menjalani pemeriksaan psikologis di RS Bhayangkara, Jakarta Pusat guna mendukung proses penyidikan. Selain itu, UPPA Polres Metro Jakarta Pusat telah meminta Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPTD P2TP2A) DKI Jakarta untuk melakukan pendampingan dan pemeriksaan psikologis terhadap adik pelaku yang merupakan saksi kunci dalam kasus ini.

"Kemen PPPA akan terus mengawal kasus ini dan mendorong Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta, Suku Dinas Jakarta Pusat, dan UPTD P2TP2A DKI Jakarta untuk mendampingi dan melakukan asesmen (penilaian) mendalam terkait kasus ini hingga tuntas, serta memastikan anak pelaku segera mendapat pendampingan dari psikolog klinis dan psikolog anak,” tutup Nahar.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X