Brigjen EP yang terlibat dalam kasus dugaan keterlibatan penyimpangan kelompok Lesbi, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) kini sudah diberikan sanksi oleh Propam Polri. Salah satu sanksinya yakni nonjob sebagai anggota Polri.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono. Kini, Brigjen EP disanksi tidak mendapat jabatan strategis atau nonjob dari jabatannya sebagai anggota Polri.
"Non job (tidak ada jabatan sampai purna (pensiun)," Kata Irjen Argo kepada wartawan, Rabu, (21/10/2020).
Lebih jauh Argo mengatakan sang jenderal sudah disanksi sejak lama. Sanksi itu dijatuhkan pasca pemeriksaan yang dilakukan Propam pada tahun 2019 telah selesai.
"Setahun yang lalu juga (pemberian sanksi), sudah lama," ungkap Argo.
Seperti diketahui kasus ini mulai menguak setelah ada kabar yang menyebut jika adanya kelompok LGBT di lingkup TNI-Polri. Hal tersebut juga diungkapkan oleh Ketua Muda Mahkamah Agung (MA) bidang militer, Burhan Dahlan.