Anies Ubah Aturan Batas Gaji Penerima Rumah DP Rp0 Menjadi Rp14 Juta

- Selasa, 16 Maret 2021 | 12:42 WIB
Rumah susun dengan DP Rp0. (ANTARA/Adnan Nanda)
Rumah susun dengan DP Rp0. (ANTARA/Adnan Nanda)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengubah aturan bagi warga untuk bisa menikmati program rumah tanpa uang muka atau DP Rp0, yakni batas maksimal penghasilan yang dimiliki sebesar Rp14 juta per bulan.

Hal itu diungkapkan oleh anggota Komisi B dari fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Eneng Malianasari. Disebutkannya, Anies menaikkan batasan penghasilan itu seperti tertuang dalam perubahan Peraturan Daerah tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Perda RPJMD).

Padahal dalam aturan sebelumnya, salah satu program Anies-Sandi pada masa kampanye tersebut memiliki batas maksimal penghasilan sebesar Rp7 juta perbulan.

“Belum ada penjelasan dari Pemprov DKI mengapa batas penghasilan dinaikkan menjadi Rp 14 juta. Mungkin karena hingga November 2020 masih sedikit rusun DP 0 yang terjual yaitu hanya 481 unit," ucap Eneng dalam keterangannya yang dikutip Selasa (16/3/2021).

"Kenaikan batas penghasilan ini bisa membuat orang-orang kelas menengah ke bawah akan tergeser oleh mereka yang penghasilannya lebih tinggi. Kalau begini, di mana letak keberpihakan yang dijanjikan saat kampanye?” tambahnya.

BACA JUGA: Wagub DKI Bela Anies Baswedan Soal Pembelian Rumah DP Rp0 yang Diusut KPK: Tidak Salah

Berdasarkan data yang diterima, adapun batasan penghasilan untuk program rumah DP Rp0 tersebut telar diatur dan tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 588 Tahun 2020 yang ditandatangani Anies pada Juni 2020.

"Menetapkan batasan penghasilan tertinggi penerima manfaat fasilitas pembiayaan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebesar Rp14.800.000,00 (empat belas juta delapan ratus ribu rupiah) per bulan," tulis Anies.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X