Brigjen Prasetijo Mengira Uang Pemberian Djoko Tjandra Sebagai Tanda Pertemanan

- Selasa, 16 Februari 2021 | 11:26 WIB
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo minta maaf ke Polri. (photo/ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo minta maaf ke Polri. (photo/ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Terdakwa Brigjen Pol Prasetijo Utomo mengaku pernah menerima uang suap sebesar $20 ribu atau sekitar Rp278 juta dari Djoko Tjandra. Uang itu ia terima melalui rekan Djoko Tjandra,Tommy Sumardi.

Hal itu disampaikan Prasetijo saat membacakan pledoi atai nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin malam, 15 Februari 2021. Ia mengaku hanya menerima senilai tersebut, tak lebih atau kurang.

"Saya mengakui menerima uang US$20 ribu dari Tommy Sumardi tidak lebih dan tidak kurang, saya tidak pernah minta menarget atau memeras Tommy Sumardi apalagi dikatakan membagi dua uang yang bukan milik saya, ini sangat tak sopan saya sebagai pejabat negara," ujarnya di hadapan majelis hakim, dikutip Selasa 16 Februari 2021.

Meski demikan, ia mengklaim pemberian uang itu sebagai tanda pertemanan. Ia mengatakan sama sekali tak mengetahui jika uang tersebut berkaitan dengan penghapusan nama Djoko Tjandra dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Penerimaan itu murni uang pertemanan saya dan Tommy Sumardi, tapi saya tidak pernah menyangka penerimaan uang itu jadi perbuatan pidana yang berujung persidangan. Saya tidak tahu US#20 ribu yang saya terima tersebut akan dikaitkan dengan penghapusan red notice yang jadi pokok persoalan masalah ini," ujarnya.

Prasetijo menegaskan sekali lagi bahwa ia hanya mengetahui uang itu sebagai pemberian teman. Bukan untuk melakukan sesuatu yang berurusan melawan hukum, atau membuat negara rugi.

"Lagi pula saat itu jabatan saya tak berwenang untuk mengurus surat-surat Djoko Tjandra. Saya tidak ada andil apapun dalam red notice karena tidak ada kaitan sebagai tugas saya sebagai Karo Korwas PPNS," ujarnya.

Untuk itu, ia memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan vonis yang adil baginya. Ia berharap sikap kooperatif yang ditunjukkannya selama persidangan bisa meringankan masa hukumannya. 

Selain itu, Ia juga meminta maaf kepada atasannya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit, sebab telah mencoreng nama baik institusi Polri.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X