Mahfud MD Ungkap Presiden Jokowi Minta RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

- Kamis, 13 Oktober 2022 | 13:02 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD. (INDOZONE/Harits Tryan)
Menkopolhukam Mahfud MD. (INDOZONE/Harits Tryan)

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) berulang kali mendesak agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana segera diselesaikan.

Hal tersebut dikatakan Mahfud dalam acara Focus Group Discussion yang digelar DPP PDIP dengan tema Reformasi Sistem Hukum Nasional: Pendekatan Ideologi, Konstitusi dan Budaya Hukum di sekolah Partai PDIP, Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).

"Presiden berkali-kali mengatakan, tolong Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dalam tindak pidana itu segera disahkan," kata Mahfud.

Baca Juga: Buka Rapat TGIPF Bersama PSSI, Mahfud MD: Kami Mau Dengar Penjelasan Tragedi Kanjuruhan

Dikatakan Mahfud, pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly sudah memasukkan RUU Perampasan Aset ke DPR. Kemudian, kata Mahfud, RUU Perampasan Aset sudah masuk ke RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Dia pun mengharapkan, para kader PDIP yang berada di DPR untuk men-sounding RUU tersebut.

"Dan, teman-teman PDIP yang sudah saya sounding, juga sudah oke untuk ini. Nah, mohon ini kalau bisa dipercepat,” urai Mahfud.

Lebih jauh, mantan Ketua MK ini berucap, bahwa RUU Perampasan Aset memiliki sejumlah manfaat. Ambil contoh, perampasan aset dari pelaku korupsi.

Baca Juga: Soal Lempar Tanggung Jawab Tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD Sentil Banyak Pihak!

"Agar orang tidak berani korupsi juga. Karena kalau korupsi, lalu menjadi tersangka apalagi terdakwa, nanti sebelum putusan, sita dulu nih dugaan-dugaan korupsinya. Orang takut melakukan itu karena orang korupsi itu pada dasarnya takut miskin sebenarnya," pungkas Mahfud.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X