Buruh Demo ke Istana, Jokowi Lagi Lawatan Kerja di Papua

- Senin, 28 Oktober 2019 | 17:01 WIB
Sejumlah buruh dari berbagai serikat buruh di Jawa Tengah membawa poster saat berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (2/10). (Antara/Aji Styawan)
Sejumlah buruh dari berbagai serikat buruh di Jawa Tengah membawa poster saat berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (2/10). (Antara/Aji Styawan)

Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) dan elemen mahasiswa melaksanakan unjuk rasa, untuk mendesak Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait revisi UU KPK.

Dalam melaksanakan aksi, massa berjalan dari Bundaran Hotel Indonesia menuju Istana Negara. Akibat aksi long march itu, kendaraan yang melintas di Jalan MH. Thamrin menuju Merdeka Barat harus mengurangi kecepatan karena massa memenuhi jalan. 

Koordinator ketua umum KASBI, Nining, mengaku pihaknya tetap bergerak ke Istana Negara meski barikade polisi siap siaga di depan pantung kuda, Medan Merdeka Barat. 

Menurut Nining, tujuan melakukan aksi di depan istana agar dapat didegar Jokowi. Sayangnya, Presiden tidak berada di tempat karena tengah melakukan kunjungan kerja ke Papua.

"Kita akan jalan ke Istana, apakah kita sampai di Istana atau tidak, kita tidak tahu. Kita mau pemerintah serius mendengarkan keluhan kita," ucap Nining kepada wartawan di sela aksi, Senin (28/10).

Di kesempatan yang berbeda, Ketua Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia Ilhamsyah menjelaskan massa aksi gabungan buruh dan mahasiswa ini akan terus bertambah hingga tuntutan mereka diterima pemerintah.

Massa buruh yang akan ikut bergabung berasal dari Bekasi dan mahasiswa dari beberapa kampus di Jabodetabek.

"Jumlah buruh yang sekarang hadir mencapai 2000 orang, masih ada kawan-kawan kami yang menyusul dari Bekasi serta kawan-kawan mahasiswa yang baru berkumpul di beberapa kampus," ujar Ilhamsyah.

-
Buruh menggelar aksi di kawasan Senayan, Jakarta, Rabu (2/10). Aksi tersebut untuk menolak revisi UU Ketenagakerjaan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan (Antara/Rivan Awal Lingga).

Desakan massa agar Jokowi mengeluarkan Perppu terkait revisi KPK merupakan bagian dari delapan tuntutan massa aksi. Adapun delapan tuntutan massa gabungan buruh dan mahasiswa yakni;

  1. Menolak RKHUP, RUU Pertambangan Minerba, RUU Pertahanan, RUU Pemasyarakatan, RUU Ketenagakerjaan, UU SDA. Sahkan RUU PKS dan PRT dan cabut UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional , UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi serta PP 78/2015 tentang Pengupahan.
  2. Batalkan pimpinan KPK bermasalah pilihan DPR.
  3. Tolak TNI dan Polri menempati jabatan sipil.
  4. Stop militerisme di Papua dan daerah lain, bebaskan tahanan politik Papua segera, serta membuka pers di tanah Papua.
  5. Hentikan kriminalisasi aktivis dan pers.
  6. Hentikan pembakaran hutan di Indonesia yang dilakukan korporasi dan pidanakan korporasi pembakaran hutan serta cabut izinnya.
  7. Tuntaskan pelanggaran HAM dan adili penjahat HAM termasuk yang duduk dilingkaran kekuasaan. Pulihkan hak-hak korban segera.
  8. Pemerintah harus bertangung jawab atas korban luka dan meninggal dalam aksi pada 23-30 September, bebaskan massa aksi 23-30 September dan aktivis pro demokrasi yang dikriminalisasi dengan membentuk tim penyelidikan independen dibawah naungan Komnas HAM.

Secara khusus para buruh juga membuat penolakan terhadap kenaikan iuran BPJS, menolak revisi UU Ketenagakerjaan, melawan upah murah dan meminta Jokowi mewujudkan upah layak nasional.

Seruan aksi dan tuntuan massa gabungan ini disebarkan melalui media sosial dengan tagar reformasi di korupsi dan Indonesia memanggil.

Artikel Menarik Lainnya

 

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X