Bedah 3 Cluster Kasus Ferdy Sambo

- Selasa, 18 Oktober 2022 | 18:57 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo menunggu dimulainya sidang lanjutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo menunggu dimulainya sidang lanjutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Nofriyansah Hutabarat atau Brigadir J memasuki babak baru.

Empat terdakwa akhirnya duduk di kursi pesakitan ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Adapun empat terdakwa, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal. Mereka menjalani sidang perdana dengan agenda mendengarkan pembacaan surat dakwaan.

Kemudian, Bharada Richard Eliezer alias Bharada bakal duduk sebagai terdakwa pada Selasa, 18 Oktober 2022, di tempat yang sama, yakni PN Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Polri Diminta Segera Tuntaskan Sidang Etik "Obstruction of Justice" yang Sisakan 3 Orang

Sejak kali pertama pengusutan hingga kini, kasus pembunuhan Brigadir J menyedot atensi publik yang sangat tinggi.

Tak hanya kasus pembunuhan Brigadir J yang menjadi perhatian masyarakat, tetapi rangkaian peristiwa lain yang tak dapat dipisahkan dari kasus utama, juga menjadi perbincangan ramai khalayak.

BACA JUGA: Pengacara Brigadir J Sebut Ferdy Sambo Banci dan Tak Layak Jadi Polisi

-
Bedah 3 Cluster Kasus Ferdy Sambo (INDOZONE/Anisa Oktaviana)

Berdasarkan Surat Dakwaan, kami rangkum 3 cluster kasus pembunuhan Brigadir J yang tewas di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022, lalu.

Pertama, cluster yang diduga terlibat tindak pidana utama di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Adapun pihak-pihak yang diduga terlibat langsung dalam pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Putri Chandrawathi.

Kedua, cluster pihak-pihak yang diduga terlibat pembersihan TKP. Mereka terdiri dari dua sub-cluster, yakni sebagai terduga pelaku lapangan, Ari Cahya N, Irfan W, Tomser M A dan Ridwan S. Kemudian, sub-cluster berikutnya pembantu kontrol perintah, yakni Hendra K, Agus N dan C. Ariyanto.

Mereka diduga terlibat dalam screening CCTV. Adapun barang bukti, 3 DVR (tempat penyimpanan gambar CCTV) dengan rincian 2 DVR di pos Satpam dan 1 DVR Ridwan.

Ketiga, cluster yang diduga terlibat tindak pidana mengcopy/menghapus file copy kamera pengawas atau CCTV. Mereka yakni, Baiquni W sebagai pelaksana perintah, Arif Rahman dan C. Putranto selaku penerus perintah dan Hendra K berperan sebagai pembantu kontrol perintah.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X