INDOZONE.ID - Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung menggerebek sebuah hotel di kawasan Jalan Kartini, Kota Bandar Lampung. Dari penggerebekan ini, polisi menemukan wanita oknum jaksa berinisial MN (38) bersama seorang pengacara berinisial RM (30) di dalam kamar.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Denis Arya Putra menyebut kasus ini terbongkar diawali dari adanya laporan suami MN, terkait pasangan bukan suami-istri di kamar hotel pada 1 Januari 2023. Menindaklanjuti informasi itu, polisi langsung melakukan penggerebekan.
"Adapun pasangan tersebut seorang perempuan dipergoki sedang berduaan di kamar hotel dengan pria belakangan diketahui merupakan seorang oknum pengacara," kata Kompol Denis kepada Indozone, Selasa (3/1/2023).

Baca Juga: Masih Diperiksa, Pemulung Penculik Malika Belum Berstatus Tersangka
Saat digerebek, oknum jaksa tersebut hanya mengenakan daster. Sementara itu, oknum pengacara masih memakai baju, tetapi tidak menggunakan celana.
"Saat pintu kamar nomor 216 dibuka, oknum Jaksa itu didapati sedang mengenakan baju daster berwarna putih bermotif garis-garis, sementara teman prianya sedang berada di atas kasur dengan memakai baju berwarna abu-abu dan tidak mengenakan celana," beber Denis.
Mereka pun langsung dibawa ke kantor polisi untuk diinterogasi lebih lanjut. Terkini, polisi masih mendalami kasus tersebut.
Baca Juga: Operasi Lilin 2022 Ditutup, Polri: Situasi Umum Natal dan Tahun Baru Aman
"Kita masih mendalami kasus ini. Suami sahnya melaporkan sang istri dengan dugaan tindak pidana perzinahan, sesuai dengan pasal 284 KUHP. Keduanya masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut." pungkasnya.