Masih Diperiksa, Pemulung Penculik Malika Belum Berstatus Tersangka

- Selasa, 3 Januari 2023 | 16:16 WIB
Ilustrasi penculikan anak. (Freepik).
Ilustrasi penculikan anak. (Freepik).

Polres Metro Jakarta Pusat menyebut hingga saat ini pihaknya belum menetapkan pemulung bernama Iwan Sumarno sebagai tersangka kasus penculikan bocah bernama Malika (6). Sebab, polisi sendiri masih memeriksa pelaku.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin. Komarudin menyebut penetapan status tersangka bakal dilakukan setelah 1X24 jam usai pelaku diamankan.

"Belum (ditetapkan tersangka), nunggu 1X24 jam," kata Kombes Komarudin kepada wartawan, Selasa (3/1/2023).

Baca Juga: Sempat Mangkir, AKBP Bambang Kayun Penuhi Panggilan KPK Hari Ini

Penetapan status tersangka itu sendiri dilakukan usai penyidik rampung memeriksa pelaku. Polisi juga harus melakukan gelar perkara terlebih dahulu sebelum menetapkan status tersangka.

"Hari ini juga (rencana gelar perkara)," beber Komarudin.

Baca Juga: Menag Kedepankan Dialog untuk Sikapi Aliran 'Bab Kesucian' di Gowa

Diberitakan sebelumnya, bocah bernama Malika menghilang usai diculing oleh seorang pria di kawasan Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada 7 Desember 2022. Malika sendiri dibawa kabur menggunakan bajai.

Aksi penculikan ini juga terekam dalam sebuah video dan viral di media sosial. Kini, pelaku hingga Malika sudah berhasil ditemukan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X