Soal PKL Boleh Berjualan di Trotoar, Anies Merujuk Pada Pergub Ahok

- Rabu, 4 September 2019 | 22:46 WIB
(photo/ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
(photo/ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Gubernur Jakarta, Anies Baswedan merujuk pada Pergub DKI No 10/2015 sebagai dasar aturan bagi PKL berjualan di trotoar. Pergub itu sendiri diterbitkan ketika zaman Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Sebelumnya Anies merujuk pada Permen PU 3/2014 tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan, Pemanfaatan Prasarana, dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki.

Dari Permen tersebut, Anies menyimpulkan bahwa PKL diperbolehkan untuk berdagang di trotoar asalkan memenuhi aturan.

"Kesimpulannya, PKL diperbolehkan berada di trotoar selama mengikuti pengaturan Permen PUPR," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (4/9/2019).

Selain itu, dia juga merujuk ke beberapa aturan lain seperti UU, Perpres, hingga Pergub.

"Nah, ini yang kemudian menjadi rujukan bagi kita. Kemudian juga ada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, Pasal 7 ayat 1. Juga ada nih Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012, Permendagri Nomor 41 Tahun 2012, kemudian ada juga Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL," kata Anies.

Sementara itu, Pergub DKI No 10/2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL merupakan Pergub yang disetujui oleh Basuki Tjahja Purnama alias Ahok ketika masih menjadi Gubernur DKI pada 16 Januari 2015.

Isi Pergub itu mengatur penetapan lokasi PKL, namun tak menyebut kata 'trotoar' secara gamblang.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X