Kominfo Perintahkan Operator Berantas Ponsel Ilegal

- Kamis, 11 Juli 2019 | 12:05 WIB
Ilustrasi/ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Ilustrasi/ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memerintahkan operator seluler Tanah Air untuk memberantas keberadaan ponsel-ponsel ilegal dengan validasi kode unik perangkat atau International Mobile Equipment Identity (IMEI).

Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kominfo Ismail mengatakan pihaknya telah membahas rencana pemberantasan ponsel-ponsel ilegal kepada operator-operator telekomunikasi Indonesia.

"Bagi operaror, valiadasi IMEI itu sebetulnya berat. Mereka juga harus investasi untuk penerapan itu. Tapi, aturan ini untuk kepentingan nasional. Jadi, mereka harus ikut," kata Ismail di Jakarta, Rabu (10/7).

Terkait hal itu, Kominfo bersama dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menetapkan regulasi untuk memberantas ponsel-ponsel ilegal dengan valiasi IMEI pada 17 Agustus 2019.

Melalui laman Instagram resmi Kemenperin, menjelaskan ponsel black market yang dibeli sebelum tanggal pemberlakuan regulasi tersebut akan mendapatkan pemutihan. Regulasi untuk pemutihan itu juga masih disiapkan.

Sebelumnya, Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian Janu Suryanto mengatakan sistem pengendalian perangkat ponsel legal dengan validasi IMEI bertujuan melindungi industri dan konsumen di dalam negeri.

Selain itu, kontrol IMEI untuk meningkatkan kualitas layanan telekomunikasi seluler, menghilangkan peredaran ponsel ilegal, meningkatkan potensi pajak nasional, dan memudahkan pemerintah membuat kebijakan sesuai kewenangan.

"Sehingga mengurangi tingkat kejahatan pencurian dan melindungi bagi penggunanya," kata Janu.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X