Tegas! Anies Imbau Karyawan Lapor Perusahaan yang Paksa Masuk Kantor Saat PPKM Darurat

- Senin, 5 Juli 2021 | 18:14 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (photo/Instagram/@aniesbaswedan)
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (photo/Instagram/@aniesbaswedan)

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan bersikap serius dalam penerapan PPKM Darurat di Ibu Kota. Keseriusan itu terlihat ketika Anies meminta pekerja di sektor non esensial untuk melaporkan perusahaan yang memaksa masuk kantor di tengah PPKM Darurat. Anies mengatakan, laporan itu bisa disampaikan lewat aplikasi JAKI.

"Bagi karyawan yang bekerja di sektor non esensial dan perusahaannya memaksa untuk bekerja, laporkan lewat JAKI. Anda laporkan di situ. Biar nanti tim kita bertindak," kata dia di Jakarta, Senin (5/7).

Anies menegaskan, perusahaan-perusahaan di Jakarta harus mematuhi keputusan pemerintah mengenai kebijakan PPKM Darurat. Salah satunya mengenai sektor mana saja yang dapat beraktivitas secara bebas.

"Perusahaan-perusahaan mentaati keputusan pemerintah. Pemerintah telah menetapkan hanya sektor esensial dan sektor kritikal yang bisa berkegiatan di masa PPKM darurat," tegas dia.

"Ini bukan membatasi untuk mengosongkan kota Jakarta, untuk membuat lalu lintas menjadi lengang. Ini untuk menyelamatkan. Ini gerakan penyelamatan warga," imbuh dia.

Untuk itu, dia meminta semua pihak, termasuk bos-bos perusahan untuk turut serta terlibat dalam menyukseskan PPKM darurat. PPKM darurat mestilah dipandang sebagai upaya penyelamatan masyarakat.

"Jadi mari kita ikut menjadi bagian dari penyelamatan. Kasian para karyawan kalau pimpinan perusahaannya terus memaksakan mereka harus masuk padahal bukan sektor esensial," tandas dia. 

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X