Komnas HAM Diminta Fokus Kesimpulan Akhir Kasus Brigadir J, Tak Ekspos yang Berlebihan

- Minggu, 31 Juli 2022 | 13:51 WIB
Poster aksi seribu lilin dan doa bersama untuk Alm Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Bundaran HI, Jakarta. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Poster aksi seribu lilin dan doa bersama untuk Alm Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Bundaran HI, Jakarta. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengingatkan Komnas HAM dalam kasus meninggalnya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, agar bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Dasco, Komnas HAM seharusnya fokus menyusun kesimpulan akhir dari penyelidikan yang dilakukan dan menyusun rekomendasi yang nantinya akan ditindaklanjuti oleh Pemerintah.

"Kesimpulan akhir dari penyelidikan atas kejadian kematian brigadir J itu yang ditunggu publik,” ucap Dasco dalam keterangan tertulisnya, Minggu (31/7/2022).

“Apakah ada dugaan pelanggaran HAM atas kejadian tersebut dan siapa yang diduga melakukan pelanggaran HAM. Kemudian, apa rekomendasi Komnas HAM untuk ditindaklanjuti oleh Pemerintah," tambahnya.

BACA JUGA: Demi Transparansi, Kapolri Minta Semua Pihak Ikut Awasi Kasus Brigadir J

Ketua Harian Partai Gerindra ini juga mengingatkan, dalam Undang-undang tentang HAM disebutkan bahwa proses pemeriksaan atau penyelidikan Komnas HAM tidak ditindaklanjuti karena adanya upaya hukum lainnya atau dilakukan pemeriksaan di peradilan.

Terakhir, Dasco meminta kepada masyarakat untuk bersabar dan memberikan waktu kepada Komnas HAM agar dapat bekerja dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Dalam UU HAM, menjaga kerahasiaan adalah prinsip dasarnya. Untuk itu, kami minta kepada Komnas HAM agar fokus bekerja dan menghindari ekspos berlebihan terhadap temuan awal atau alat bukti lainnya, selama proses penyidikan berlangsung," tandas Dasco.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X