Polda Metro Jaya Ungkap Rencana Vandalisme Terorganisir Kelompok Anarko

- Sabtu, 11 April 2020 | 20:55 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana saat memberikan keterangan terkait aksi vandalisme terorganisi Kelompok Anarko. (Dok. Polda Metro Jaya)
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana saat memberikan keterangan terkait aksi vandalisme terorganisi Kelompok Anarko. (Dok. Polda Metro Jaya)

Polda Metro Jaya berhasil mengamankan lima pemuda yang menyebarkan ujaran kebencian, serta berencana melakukan aksi vandalisme terorganisir di sejumlah kota besar di Pulau Jawa.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, ini terungkap setelah kelima pemuda yang tergabung dalam Kelompok Anarko ini, diamankan terkait aksi vanadilisma pada Kamis (9/4/2020) di Tangerang.

"Mereka merencanakan pada tanggal 18 April 2020  akan melakukan aksi vandalisme secara bersama-sama di kota besar di Pulau Jawa," kata Kapolda Metro Jaya.

Lebih jauh ia menerangkan, aksi vandalisme terorganisir tersebut nantinya akan memanfaatkan keresahan masyarakat terkait kondisi wabah virus corona atau Covid-19 saat ini. 

-
Kapolda Metro Jaya (kedua dari kiri) saat menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan. (Dok. Polda Metro Jaya)

"Kelompok ini sangat berbahaya, menyebarkan provikasi untuk membuat keonaran dengan ajakan membakar dan menjarah. Kita bersyukur kasus ini bisa terungkap sehingga rencana mereka tidak bisa terlaksana," ujarnya.

Ditambahkannya, kelompok ini memiliki paham anti kemapanan, anti kebijakan pemerintah dan anti kapitalis. Mereka juga melakukan provokasi untuk membuat keonaran dengan ajakan antara lain, 'Kill the rich', 'Mati konyol atau melawan' dan 'Krisis, saatnya membakar'.

Adapun kelima pelaku yang diamankan terdiri dari MRR, AAM, RIAP, RJ dan RK. Dari kelimanya, ada yang masih berstatus mahasiswa dan pelajar. 

Tiga di antaranya diamankan di Cafe Egaliter, Tangerang. Sedangkan dua lainnya diamankan di lokasi terpisah, yakni Bekasi dan Tigaraksa.

-
Barang bukti yang berhasil diamankan dari Kelompok Anarko. (Dok. Polda Metro Jaya)

"Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 160 KUHP. Hukumannya, 10 tahun penjara," pungkas Kapolda Metro Jaya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X