Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, berharap Rancangan Undang-undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) masuk program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2020.
"Tentu itu perlu menempatkannya di dalam prolegnas DPR RI periode 2020-2024, dan Prolegnas prioritas 2020," kata Johnny setelah rapat kerja dengan Komisi I, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (5/11).
Johnny mengatakan, untuk menyelesaikan UU PDP ini banyak hal yang harus dilakukan. Salah satunya adalah kerjasama pemerintah dengan DPR.
Lebih lanjut, Johnny mengungkapkan Komisi I telah memberikan sejumlah pandangan dan masukan terkait UU PDP ini ketika rapat.
"Tadi ada banyak pertanyaan yang disampaikan anggota Komisi I DPR RI, concern-concern, pendapat, pandangan, saran terkait dengan substansi RUU PDP," ungkapnya.
Johnny mengatakan dalam menyusun RUU PDP, pihaknya perlu melihat kembali peraturan-peraturan terkait yang sudah ada, dikompilasi dan disusun kembali, baru kemudian diharmonisasi secara menyeluruh.
"Di dalamnya peraturan-peraturan pemerintah yang nanti harus dikompilasi dan disusul setelah melalui harmonisasi menyeluruh terhadap undang-undang atau RUU PDP kita," ujar Johnny. (MA)