Insentif Nakes di Medan Akan Dicairkan, Ombudsman Akan Mengawal Penyalurannya

- Senin, 8 Maret 2021 | 23:08 WIB
Tenaga kesehatan yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pirngadi Medan, Sumatera Utara berunjuk rasa menuntut rumah sakit segera membayarkan insentif kepada tenaga kesehatan yang terlibat dalam penanganan COVID-19 (Antara)
Tenaga kesehatan yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pirngadi Medan, Sumatera Utara berunjuk rasa menuntut rumah sakit segera membayarkan insentif kepada tenaga kesehatan yang terlibat dalam penanganan COVID-19 (Antara)

Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara menyebutkan akan segera mencairkan dana untuk membayar insentif tenaga kesehatan yang terlibat dalam penanganan COVID-19, terutama tenaga kesehatan di RSUD dr Pirngadi Medan yang belum menerima insentif selama tujuh bulan pada 2020.

"Salah satu yang paling utama kita lakukan sekarang dan paling cepat, yaitu insentif nakes (tenaga kesehatan)," kata Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution di Medan, Senin (8/3/2021).

Dilansir Antara, Bobby mengatakan bahwa pemerintah kota sudah meminta Dinas Kesehatan dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah segera memproses pencarian dana insentif untuk tenaga kesehatan.

"Sedang kita proses untuk pembayarannya yang terlambat kemarin," katanya.

Sementara itu, Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara Abyadi Siregar mengungkapkan bahwa dana insentif tenaga kesehatan yang dicairkan baru sekitar Rp3,1 miliar dari total dana Rp15 miliar yang tahun lalu diterima oleh Pemerintah Kota Medan untuk insentif tenaga kesehatan.

"Sekitar Rp3,1 miliar insentif itu sudah terbayarkan. Jadi ada sisa mencapai Rp12 miliar, masuk ke dalam SILPA (sisa lebih pembiayaan anggaran)," katanya.

Ia mengatakan bahwa Ombudsman akan mengawal penyaluran insentif bagi tenaga kesehatan yang terlibat dalam penanganan COVID-19 di Kota Medan.

Artikel menarik lainnya

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X