Kemenhub Klaim Pembatasan Operasional KRL Berjalan Lancar

- Senin, 20 April 2020 | 16:55 WIB
Sejumlah penumpang duduk di dalam rangkaian KRL di Stasiun Tangerang, Banten, Sabtu (18/4/2020). (ANTARA FOTO/Fauzan)
Sejumlah penumpang duduk di dalam rangkaian KRL di Stasiun Tangerang, Banten, Sabtu (18/4/2020). (ANTARA FOTO/Fauzan)

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengklaim, implementasi dari pengendalian transportasi, salah satunya yaitu pembatasan operasional KRL Jabodetabek saat masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sudah berjalan dengan baik.

Hal itu bisa dilihat pada hari ini, Senin (20/4/2020), dimana jumlah penumpang dan grafik perjalanan KRL sudah menurun. 

"Walaupun sempat terjadi penumpukan di stasiun tertentu, namun masih bisa dikendalikan dan dapat segera terurai dalam waktu yang cepat, tidak seperti Senin pekan lalu (13/4/2020)," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati saat dikonfirmasi Indozone, Senin (20/4/2020). 

Adita mengatakan, hal itu bisa terwujud berkat kerjasama yang baik antara PT KCI selaku operator KRL, Pemda, serta pihak keamanan yaitu TNI dan Polri yang ikut memantau di lapangan. 

-
Rangkaian KRL Commuterline melintas di samping masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. (ANTARA/Paramayuda)

Adita mengungkap, berdasarkan data Kemenhub, jumlah penumpang harian dan penumpang pada jam puncak mengalami penurunan dalam satu bulan terakhir.

Tercatat pada Maret 2020, jumlah penumpang KRL sekitar 598 ribu orang/hari, sedangkan di bulan April sampai dengan tanggal 15 April 2020, mengalami penurunan penumpang yaitu menjadi sebanyak 183 ribu orang/hari.

"Semoga kondisi ini akan semakin membaik dengan semakin disiplinnya masyarakat mematuhi PSBB, sehingga penerapan physical distancing atau jaga jarak bisa diimplementasikan di dalam stasiun dan KRL Jabodetabek," tuturnya. 

“Kami berharap penghentian sementara aktivitas lain yang tidak dikecualikan juga bisa secara konsisten diberlakukan sesuai ketentuan dalam PSBB sehingga dapat terus menurunkan jumlah pengguna KRL,” sambungnya. 

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No. 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 19 (Covid-19), disebutkan untuk kereta api perkotaan dilakukan pembatasan jumlah penumpang dari kapasitas biasanya dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing) sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dari setiap jenis sarana.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X