Smart SIM Bisa Rekam Jejak Pelanggaran Lalu Lintas Pengemudi

- Senin, 23 September 2019 | 10:03 WIB
Ilustrasi/ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Ilustrasi/ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

Salah satu keunggulan dari Surat Izin Mengemudi (SIM) Pintar atau Smart SIM bagi adalah bisa menyimpan rekam jejak pelanggaran lalu lintas yang pernah dilakukan oleh pengemudi.

"Ketika pengemudi melakukan pelanggaran lalu lintas, itu tercatat dalam chip pada kartu SIM itu, dan juga tercatat pada server kita," kata Kepala Korlantas Polri Irjen Refdi Andri dalam keterangan tertulis, Minggu (22/9).

Jika polisi menemukan pengendara yang belum memiliki SIM, lanjutnya, maka sidik jari pelanggar dapat disimpan sehingga rekam jejak pelanggarannya sudah tersimpan, bahkan sebelum yang bersangkutan memiliki SIM.

Selain itu, Smart SIM bisa digunakan untuk pembayaran melalui uang elektronik karena bekerja sama dengan berbagai bank.

"Berkaitan dengan uang elektronik akan dilakukan uji coba sebagaimana yang didukung oleh BI dan BNI, BRI dan Bank Mandiri," kata dia.

Untuk penerbitan Smart SIM ini sudah dilakukan di beberapa daerah, terutama ibu kota provinsi. Refdi mengatakan pihaknya akan mengevaluasi secara rutin untuk menerima masukan dari masyarakat.

"Evaluasi kami lakukan terus menerus, sinkronisasi terus menerus, uji coba terus menerus, pengujian keterpaduan data juga dilakukan uji coba terus menerus," ujarnya.

Namun, ia memastikan bahwa tidak ada kenaikan tarif pembuatan SIM karena penerbitan Smart SIM ini. Semua tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60.

Sementara, bagi pengendara yang sudah memiliki SIM lama tetap dinyatakan berlaku sampai berakhirnya masa berlaku SIM tersebut.

"SIM lama yang belum habis masa berlakunya tetap dimanfaatkan dan tetap digunakan dan tetap menjadi bukti legitimasi operasional pemilik kendaraan," katanya pula.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X