Smart SIM, Kartu 'Sakti' untuk Belanja hingga Simpan Nomor HP

- Selasa, 27 Agustus 2019 | 16:30 WIB
Polisi menunjukkan smart SIM di Gedung Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) dan gerai SIM di Kabupaten Bekasi, Cikarang, Kamis (22/8). (Antara/Fakhri Hermansyah).
Polisi menunjukkan smart SIM di Gedung Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) dan gerai SIM di Kabupaten Bekasi, Cikarang, Kamis (22/8). (Antara/Fakhri Hermansyah).

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Republik Indonesia berencana membuat model baru Surat Izin Mengemudi (SIM). Benda ini disebut smart SIM karena memiliki banyak fitur. 

Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Refdi Andri, mengatakan smart SIM rencananya bakal diresmikan ke masyarakat pada 22 Sepetember 2019. 

"Peluncuran itu bertepatan dengan Hari Lalu Lintas Bhayangkara. Saat ini soft launching dulu dengan tujuan memperkenalkan ke masyarakat," ujar Refdi. 

Refdi menjelaskan Smart SIM tidak hanya digunakan sebagai identitas pengendara kendaraan bermotor. Kartu itu lebih 'sakti' dari SIM konvensional hingga E-KTP karena bisa dipakai memenuhi kebutuhan sehari-hari. Lantas, seperti apa fitur lengkapnya? 

Uang Elektronik

Refdi menjelaskan smart SIM bisa dijadikan pemiliknya sebagai uang elektronik (e-money). Korlantas menggandeng empat perbankan nasional untuk membuat kebijakan ini, antara lain Bank Negara Indonesia (BNI), Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Central Asia (BCA).

"Nantinya bisa digunakan untuk e-money. Bisa menjadi uang elektronik dan saldo yang kita siapkan maksimal Rp2 juta untuk melakukan transaksi apapun," tutur Refdi.

Korlantas Polri masih melakukan uji coba kelayakan smart SIM. Kepolisian ingin kartu ini bisa berfungsi dengan semestinya untuk pembayaran tol, KRL, hingga berbelanja saat diresmikan ke masyarakat. 

Merekam Data Forensik

Smart SIM akan dilengkapi chip yang merekam semua data forensik pemiliknya. Kartu itu tidak hanya mencantumkan foto, nama, hingga alamat seperti yang ada pada SIM konvensional. 

Teknologi itu sejatinya sudah diterapkan dalam KTP elektronik. 

"Semua data forensik kepolisian ada pada chip. Nantinya smart SIM ada chip-nya, sehingga semua data forensik itu ada, seperti data identitas kependudukan kita," ujar Refdi.

Simpan Nomor Telepon

Chip dalam smart SIM juga memungkinkan pemilik menyimpan sejumlah nomor telepon seluler. Data itu diperlukan kepolisian jika terjadi hal-hal darurat yang melibatkan pemilik SIM. 

"Ada data nomor telepon orang terdekat yang bisa dihubungi bila terjadi sesuatu," lanjut Refdi.

Terkoneksi Online

Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Hery Sutrisman, smart SIM akan dikoneksikan secara online untuk memudahkan aparat berwenang mencatat jenis pelanggaran lalu lintas pemilik SIM tersebut.

"Nah, nanti ke depannya akan ada sistem poin. Jadi semakin banyak ditilang akan ada pengurangan poin sampai batas tertentu yang mengakibatkan smart SIM dicabut," ujar Hery. 

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X