Istana Tak akan Keluarkan Perppu, Ini Kata KPK

- Sabtu, 30 November 2019 | 10:31 WIB
Antara/Reno Esnir
Antara/Reno Esnir

Beberapa waktu lalu, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menyatakan bahwa  Presiden Joko Widodo tidak akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang KPK.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif angkat bicara. Ia masih sangat berharap Presiden Jokowi berubah pikiran dan mengeluarkan Perppu KPK.

"Kami masih berharap kepada kebijaksanaan dari Presiden RI untuk mengeluarkan perppu. Kita masih sangat berharap karena UU KPK baru memiliki 26 poin yang melemahkan KPK sebagai lembaga antikorupsi yang independen," ujar Laode di Gedung KPK RI pada Jumat (29/11).

Tiga pimpinan KPK, yaitu Agus Rahardjo, Laode M. Syarif, dan Saut Situmorang juga sudah mengajukan uji materi UU No. 19/2019 tentang Perubahan atas UU KPK bersama dengan 13 orang pegiat antikorupsi ke Mahkamah Konstitusi pada tanggal 20 November 2019.

Menurut Laode perubahan UU KPK bukan memperkuat KPK namun justru melemahkan KPK.

"Proses revisi UU KPK itu tidak sesuai dengan syarat-syarat yang ada di dalam UU pembentukan peraturan perundangan di Indonesia, jadi baik dari segi formil maupun substansi bertentangan dengan janji Presiden memperkuat KPK sedangkan kenyataannya dalam materi UU itu melemahkan KPK," ujarnya.

Atas pertimbangan tersebut, Laode pun masih berharap agar Jokowi mengeluarkan Perppu KPK untuk menjaga kelangsungan pemberantasan korupsi.

Meski demikian, Laode mengatakan hal tersebut adalah hak prerogatif Presiden.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X