Akhirnya! Setelah 5 Tahun Jadi Tersangka, KPK Resmi Tahan Eks Dirut Pelindo II RJ Lino

- Jumat, 26 Maret 2021 | 18:46 WIB
RJ Lino saat ditahan KPK pada Jumat (26/3/2021) (Antaranews)
RJ Lino saat ditahan KPK pada Jumat (26/3/2021) (Antaranews)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino alias RJ Lino terkait dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC).

RJ Lino sendiri diketahui sudah ditetapkan tersangka sejak 2015 lalu.

Pada Jumat (26/3/2021), penyidik KPK memanggil sekaligus menahan RJ Lino sebagai tersangka kasus tersebut.

Menurut Wakil Ketua Alexander Marwata, RJ Lino akan ditahan sementara selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Klas I Cabang KPK.

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tersangka selama 20 hari," ujar Alex saat menggelar pers di Gedung KPK, Jakarta.

Alex mengatakan, RJ Lino akan melalui isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK demi memenuhi protokol kesehatan di masa pandemi.

RJ Lino bakal diisolasi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK di Kavling C1 Rutan Cabang KPK.

Selama proses penyidikan, lanjut Alex, pihaknya telah mengumpulkan berbagai alat bukti. Di antaranya keterangan 74 saksi dan penyitaan barang bukti dokumen yang terkait dengan kasus tersebut.

RJ Lino dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X