Meski Bebas dan Jalani Asimilasi di Rumah, Lucinta Luna Masih Dalam Pantauan Bapas

- Senin, 15 Februari 2021 | 17:05 WIB
Dokumentasi. Lucinta Luna saat dihadirkan dalam pemusnahan narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/2/2020). (photo/INDOZONE/Arya Manggala)
Dokumentasi. Lucinta Luna saat dihadirkan dalam pemusnahan narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/2/2020). (photo/INDOZONE/Arya Manggala)

Selebritas Lucinta Luna menjalani program asimilasi di rumah setelah menyelesaikan masa hukuman di Rumah Tahanan Pondok Bambu Jakarta Timur.

Saat ini, Lucinta Luna menjalani program asimilasi di rumah melalui bimbingan dan pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Barat.

"Yang bersangkutan dinyatakan memenuhi syarat administratif dan substantif untuk menerima asimilasi di rumah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Apriyanti  di Jakarta, Senin (15/2) dikutip dari ANTARA.

Lucinta Luna sudah resmi bebas bersyarat dan masih terus dipantau oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas).

"Bahwa yang bersangkutan menjalankan asimilasi berada di bawah bimbingan dan pengawasan Bapas Kelas I Jakarta Barat," ungkap Rika.

Baca juga: Kemenkes Ingatkan Pemerintah Daerah Percepat Vaksinasi Sebelum Vaksin Kedaluwarsa

Rika mengatakan keputusan bebas Lucinta Luna diatur berdasarkan Permenkumham Nomor 32 tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak.

Rutan Kelas I Pondok Bambu memberikan asimilasi di rumah terhadap pemilik nama Ayluna Putri itu sejak Kamis (11/2). Rika menjamin seluruh kegiatan asimilasi di rumah bagi Lucinta Luna dilaksanakan sesuai dengan penerapan protokol kesehatan.

Adapun Lucinta Luna merupakan narapidana kasus penyalahgunaan narkotika yang melanggar pasal 127(1) UU RI No 35/09.

Dia mulai ditahan sejak 12 Februari 2020 dan menerima putusan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp10 juta subsider 1 bulan kurungan, berdasarkan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 472/PID.SUS/2020/PT.DKI dengan tanggal ekspirasi 10 Agustus 2021.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X