ICW Beri 3 Catatan Terkait Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri

- Rabu, 26 Agustus 2020 | 10:30 WIB
Firli Bahuri. (ANTARA/M Risyal Hidayat)
Firli Bahuri. (ANTARA/M Risyal Hidayat)

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan setidaknya tiga catatan atas pemeriksaan indikasi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait penggunaan helikopter.

"Pertama, proses pemeriksaan harus menjunjung tinggi transparansi serta akuntabilitas kepada masyarakat," ucap peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Rabu (26/8/2020).

Hal tersebut dinilai penting untuk ditegaskan, sebab, menurut Kurnia dalam Pasal 5 UU KPK telah menjelaskan bahwa dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, KPK berasaskan pada nilai keterbukaan, akuntabilitas, dan kepentingan umum.

Terlebih lagi, Pasal 3 ayat (1) Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2020 menyebutkan bahwa Dewas dalam melaksanakan pemeriksaan dan persidangan, berasaskan nilai akuntabilitas dan kepentingan umum.

Ihwal pertanggungjawaban kepada publik juga ditegaskan dalam Pasal 20 ayat (1) UU KPK. Oleh karena itu, ICW menyebutkan kalau Dewas dilarang menutup diri atas proses dan hasil pemeriksaan terhadap Firli Bahuri.

"Kedua, model pembuktian yang dilakukan oleh Dewas diharapkan tidak hanya mengandalkan pada pengakuan dari terperiksa saja. Dalam konteks ini, materi pemeriksaan sudah barang tentu akan menyoal penggunaan moda transportasi mewah yang digunakan oleh Ketua KPK," ungkapnya.

Untuk itu, ICW mendesak agar Dewas terus menggali, jika pengakuan terperiksa menyebutkan bahwa penggunaan transportasi itu berasal dari uang pribadi atau gaji, maka pertanyaan lebih lanjutnya adalah metode pembayaran apa yang digunakan? Apa melalui pembayaran tunai atau menggunakan jasa perbankan?

Kemudian ICW pun menyebutkan perihal bukti, semestinya terperiksa harus bisa memperlihatkan bukti pembayaran otentik kepada majelis pemeriksa. Tujuannya agar Dewas bisa mendapatkan kebenaran material atas proses pemeriksaan ini.

"Ketiga, Dewas perlu melibatkan Kedeputian Penindakan dalam memeriksa dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPK. Hal ini penting, setidaknya untuk melihat lebih jauh, apakah ada potensi penerimaan gratifikasi dari pihak tertentu," tutup Kurnia.

Sekadar diketahui bahwa sebelumnya, Ketua KPK, Firli Bahuri, menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik di Dewan Pengawas (Dewas). Pemeriksaan ini berkaitan dengan penggunaan helikopter jenis helimousine.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X