Setneg Beri Sanksi ke Pegawai Akibat Salah Ketik UU Cipta Kerja

- Kamis, 5 November 2020 | 15:09 WIB
Warga melintas di depan mural bertuliskan
Warga melintas di depan mural bertuliskan

Kementerian Sekretariat Negara menindaklanjuti mengenai kesalahan ketik yang menimbulkan kekeliruan oleh pihaknya dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Asisten Deputi Hubungan Masyarakat Kemensetneg, Eddy Cahyono Sugiarto mengatakan kalau pihaknya telah melakukan serangkaian pemeriksaan internal, dan tidak ditemukan adanya unsur kesengajaan, kekeliruan itu murni human error.

"Terhadap pejabat yang bertanggung jawab dalam proses penyiapan draf RUU sebelum diajukan kepada Presiden, Kemensetneg juga telah menjatuhkan sanksi disiplin," ucap Eddy dalam keterangan resmi yang dikutip Indozone, Kamis (5/11/2020).

Menurut Eddy, tindakan tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya yang sungguh-sungguh oleh Kemensetneg dalam menerapkan nihilnya kesalaahan dalam penyiapan RUU pada masa mendatang.

"Peningkatan kendali kualitas akan terus dilakukan dengan melakukanreview terhadap Standar Pelayanan dan Standard Operating Procedures (SOP) yang berkaitan dengan penyiapan RUU yang akan ditandatangani Presiden," terangnya.

Ia pun menyebutkan bahwa kekeliruan pada UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah ditandatangani oleh Presiden tersebut pada dasarnya tidak mengubah substansi dan lebih bersifat teknis administratif semata.

"Oleh karena itu, kekeliruan tersebut tidak akan memberikan pengaruh pada norma yang diatur di dalamnya serta implementasi undang-undang dimaksud pada tataran teknis," tutup Eddy.
 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X