Wiranto dan Mahfud MD: Tidak Ada Opsi Referendum Untuk Papua

- Sabtu, 31 Agustus 2019 | 15:49 WIB
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/Aprillio Akbar
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/Aprillio Akbar

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto menegaskan tidak ada pembicaraan dan opsi referendum untuk Papua.

"Kesepakatan kita tidak bicara referendum, tidak bicara kemerdekaan. NKRI harga mati, hal itu sudah menjadi kesepakatan kita bersama dan berdasarkan keputusan PBB bahwa Irian Barat, Papua, Papua Barat menjadi bagian sah dari Indonesia," kata Wiranto di Jakarta, Jumat (30/8) malam.

Sebelumnya, Wiranto menggelar pertemuan dengan sejumlah tokoh Papua di gedung Kemenkopolhukam pada Jumat (30/8) siang. Dia mengatakan, pertemuan itu membahas upaya agar suasana panas di Papua dapat berangsur-angsur pulih.

"Tadi siang, kita sudah bertemu dengan tokoh masyarakat dari Papua, para pemuda, juga ada perwakilan dari DPD, DPR. Kita bicara apa yang terjadi di sana, tidak dalam forum salah-menyalahkan, tapi bicara bagaimana segera kita bisa menghentikan kerusuhan," kata Wiranto.

-
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Dalam pertemuan itu  hadir sejumlah tokoh Papua. Di antaranya, mantan Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan Freddy Numberi, Yorrys Raweyai, tokoh muda Papua Samuel Tabuni, Alfred Papare, Frans Ansanay, Willem Frans Ansanay, Victor Abraham, Victor Abraham Abaidata, Yan Mandenas dan Airis Waimuri.

"Kalau situasi menegangkan, situasi yang panas, harus bisa masuk suasana damai sehingga dialog bisa dilakukan karena dialog tidak mungkin bisa dilakukan kalau rusuh, jadi rusuh harus tenang dulu baru bisa dialog," kata Wiranto.

Wiranto mengaku Presiden Joko Widodo juga ingin langsung ke Papua. "Pasti akan ke Papua pada saat yang tepat," katanya

Tanggapan Mahfud MD Terkait Referendum Papua

Ketua Umum Gerakan Suluh Kebangsaan Mahfud MD menyatakan tidak boleh ada referendum di Papua jika mengacu pada hukum nasional dan internasional. "Ada dua alasan hukum, satu hukum nasional dan dua hukum internasional. Ini sudah saya katakan dua hari sesudah peristiwa Papua itu," kata Mahfud MD di Hotel Novotel Solo, Sabtu (31/8).

Ia mengatakan sesuai dengan konstitusi tidak boleh ada referendum di Papua karena hukum Indonesia tidak mengenal referendum untuk penentuan nasib sendiri dari daerah yang sudah dikuasainya.

-
ANTARA FOTO/Reno Esnir

Selain itu, lanjutnya, hal tersebut juga sesuai dengan konvensi internasional yaitu konvensi tentang hak politik, hak sipil, dan hak ekonomi, sosial, budaya. Dia menjelaskan, pada konvensi tersebut dikatakan bahwa sebuah negara yang berkuasa secara sah atas wilayahnya boleh melakukan langkah apapun, termasuk langkah militer untuk mempertahankan negara.

"Itu konvensi yang sudah dideklarasikan pada tahun 2006 dengan UU Nomor 12 dengan ratifikasi yang ditandatangani oleh Presiden SBY (Susilo Bambang Yudhoyono, red)," kata Mahfud MD.

Menurutnya, Undang-Undang tersebut menjelaskan bahwa seluruh daerah di NKRI yang ada sekarang ini harus dipertahankan dengan langkah apapun. Sementara itu, ia juga menampik kaitannya dengan isu bahwa Mahfud terkesan diam saat menyikapi kondisi di Papua.

"Tanggal 21 Agustus saya sudah bicara itu di beberapa media, bahwa Papua adalah bagian sah dari NKRI. Jadi, jangan lagi ada yang clometan seakan-akan saya diam," ujarnya.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X