Wiranto: Tuntutan Referendum Tidak Tepat, Papua Bagian dari NKRI

- Kamis, 29 Agustus 2019 | 17:46 WIB
Menko Polhukam Wiranto (kanan). (Antara/Aprillio Akbar)
Menko Polhukam Wiranto (kanan). (Antara/Aprillio Akbar)

Tuntutan referendum atau hak penentuan nasib sendiri oleh masyarakat Papua dinilai tidak tepat. Pasca kemerdekaan RI, Papua dan Papua Barat sudah masuk ke wilayah NKRI.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Wiranto menjelaskan dasar hukum wilayah Papua bagian dari NKRI tertuang dalam kesepakatan New York Agreement atau kesepakatan New York.

Kesepakatan yang diadakan tahun 1962 itu menegaskan Irian barat yang sekarang Papua dan Papua Barat diserahkan kepada pemerintah RI. 

"Sekarang Papua dan Papua Barat, sudah sah menjadi wilayah NKRI, sehingga NKRI sudah final, NKRI harga mati, termasuk Papua dan Papua Barat," ujarnya di gedung DPR, Jakarta, Kamis (29/8).

Wiranto menjelaskan hak referendum diberlakukan bagi satu daerah jajahan yang belum jelas akan bergabung pada kedaulatan negara mana. 

Untuk kasus Papua sangat bertolak belakang, sebab sedari awal daerah yang pernah diduduki penjajah itu sudah masuk ke wilayah negara kesatuan Republik Indonesia.

Menurutnya tuntutan referendum itu sudah tidak perlu dikemukakan lagi. Terlebih pemerintah telah memberi perhatian khusus ke daerah paling timur NKRI itu. 

Menuntut referendum, itu sebenarnya mengingkari hasil Pemilu yang lalu, dan hasil Pemilu di sana 90 persen lebih memilih Pak Jokowi. Artinya apa, setuju dengan pemerintahan Pak Jokowi untuk terus lima tahun kedepan," ujar Wiranto. 

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X