Pasal Pidana Gelandangan RKUHP Diributkan, Ini Kata Menkumkam

- Sabtu, 21 September 2019 | 09:37 WIB
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mempertanyakan mengapa pasal penggelandangan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) baru diributkan sekarang.

Padahal, menurutnya, sejak dulu masyarakat tidak ribut soal pasal pidana terkait gelandangan dan hal itu sudah tertulis di dalam KUHP sebelumnya.

"Mengapa kita tidak ribut dulu soal gelandangan dapat dipidana? Ada rupanya eksploitasi besar-besaran tentang penggelandangan sampai sekarang?," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, Jumat (20/9).

Yasonna menilai justru peraturan terkait gelandangan diperbaiki dalam Rancangan KUHP yang baru.

"Pasal dalam RKUHP itu mengatakan jika terjadi gelandangan dan pengemis, maka akan dikirim ke rumah panti, dididik menjadi orang bekerja," ujarnya.

Ia mengklaim bahwa RKUHP lebih manusiawi ketimbang KUHP yang lama. Apalagi, di dalam pembahasannya melibatkan mantan Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Harkristuti Harkrisnowo. 

"Di dalam pembahasannya ada Profesor Tuti selaku mantan Dirjen HAM, yang sangat pro gender," kata Yasonna.

Menurut Yasonna, timbulnya kecurigaan bahwa RKUHP dapat mempidana gelandangan dan pengemis adalah ilusi yang diciptakan saat ada perbaikan aturan di dalam KUHP itu, yang menurut dia hukumannya lebih berat.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X