Pakar Sebut Penolakan Revisi UU KPK Bertentangan Dengan Konstitusi

- Selasa, 10 September 2019 | 12:08 WIB
ANTARA News
ANTARA News

Kapitra Ampera selaku ahli hukum pidana menilai bahwa kelompok yang menolak usulan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bertentangan dengan konstitusi.

Menurut Kapitra, hak legislasi pembuatan Undang-undang ada pada DPR RI dengan Presiden. Sedangkan KPK hadir karena Undang-undang sehingga harus tunduk pada UU tersebut.

-
ANTARA News/Istimewa

 

Melalui siaran pers yang dilaksanakan pada Senin (09/09/19) Kapitra mengatakan bahwa fenomena penolakan revisi UU KPK dikategorikan sebagai perbuatan menentang konstitusi.

Kapitra menjelaskan bila ada kelompok masyarakat yang menentang revisi UU KPK, bisa mengikuti prosedur hukum yang berlaku yaitu dengan mengajukan constitutional review ke Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Undang-Undang itu baik untuk keseluruhan atau sebagian.

-
ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

 

“Apabila UU itu dianggap bertentangan dengan Undang-undang lainnya, maka dapat diajukan judicial review ke Mahkamah Agung. Itulah jalan konstitusional dan demokratis dalam negara hukum dan demokrasi,” ujarnya.

Kapitra juga mengatakan jika penggalangan massa adalah bentuk subversif yang bisa menjadi preseden yang buruk bagi hukum dan demokrasi.

-
ANTARA FOTO/Maulana Surya

 

"Jadi bukan dengan menggalang people power ketika lembaga/institusi negara menjalankan fungsinya,” katanya.

DPR sendiri telah mengusulkan adanya perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK saat rapat paripurna pada Kamis (05/09/19). Dalam rapat itu ada beberapa poin yang diusulkan untuk direvisi dalam UU KPK, diantaranya:

  1. Kedudukan KPK disepakati berada pada tingkat eksekutif atau pemerintahan
  2. Rencana pembentukan Dewan Pengawas KPK
  3. Aturan penyadapan
  4. Kewenangan SP3
  5. Status pegawai KPK dan penyelidik harus dari kepolisian tidak independen

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X