JK: Tak Semua Poin Revisi UU KPK Disepakati Pemerintah

- Selasa, 10 September 2019 | 18:39 WIB
Wakil Presiden Jusuf Kalla. (Antara/Rivan Awal Lingga)
Wakil Presiden Jusuf Kalla. (Antara/Rivan Awal Lingga)

Pemerintah masih mendalami materi revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat ini, revisi tersebut masih dipelajari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla (JK) mengatakan, pemerintah sedang membuat Daftar Inventaris Masalah. Kemungkinan ada beberapa poin dari materi revisi UU KPK yang diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, akan ditolak.

"Jadi mungkin dari yang diusulkan DPR, paling disetujui pemerintah setengahnya," kata JK, Selasa (10/9).

Salah satu poin yang kemungkinan bakal ditolak pemerintah, lanjut JK, adalah usulan agar KPK berkoordinasi dengan Jaksa Agung sebelum melakukan tuntutan hukum.

-
Ilustrasi - Pegawai KPK menggelar aksi unjuk rasa di kantor KPK, Jakarta, Jumat (6/9/2019). Mereka menolak revisi UU KPK (Antara/Sigid Kurniawan)

JK juga melihat kewenangan KPK untuk meminta dan memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tidak perlu dihapuskan. 

"Penuntutan harus koordinasi dengan Jaksa Agung, itu tidak perlu. Begitu juga soal laporan harta kekayaan (LHKPN), itu jangan. Tetap saja seperti ini," katanya.

Beberapa poin usulan DPR terkait revisi UU KPK memang mendapat kecaman dari sejumlah pihak. Poin-poin tersebut dinilai justru melemahkan KPK dalam menangani kasus korupsi. 

9 Poin Masalah Revisi UU KPK

Ketua KPK, Agus Rahardjo, menganggap draf revisi berpotensi melumpuhkan lembaga antirasuah. Ada sembilan poin draf revisi UU KPK yang membuat KPK di ujung tanduk. 

Berikut penjelasannya. 

  1. Independensi KPK terancam 
  2. Penyadapan dipersulit dan dibatasi 
  3. Pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR
  4. Sumber penyelidik dan penyidik dibatasi 
  5. Penuntutan perkara korupsi harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung 
  6. Perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria 
  7. Kewenangan pengambilalihan perkara di penuntutan dipangkas 
  8. Kewenangan-kewenangan strategis pada proses penuntutan dihilangkan 
  9. Kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X