Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengungkapkan kondisi yang diderita lembaga yang dia pimpin. Agus menyebut KPK berada di ujung tanduk.
Pernyataan ini bukan tanpa sebab. Beberapa fenomena yang terjadi belakangan ini menjadi dasar sang pimpinan mengeluarkan komentar demikian.
"Agenda yang terjadi dalam kurun waktu belakangan ini membuat kami harus menyatakan kondisi yang sesungguhnya saat ini," Agus saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/9)
Fenomena pertama, lanjut Agus, diawali dengan hasil seleksi calon pimpinan (Capim) KPK. Dari 10 nama yang lolos seleksi akhir, terdapat beberapa orang yang dinilai bermasalah.
Revisi UU Lemahkan KPK
Lalu yang kedua adalah disetujuinya usulan revisi Undang Undang (UU) KPK dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Kamis (5/9).
Tak hanya RUU KPK, Agus juga mengatakan DPR juga tengah menggodok RUU KUHP yang akan mencabut sifat khusus dari tindak pidana korupsi sehingga keberadaan KPK juga terancam.
"KPK menyadari betul hanya sebagai pengguna Undang-Undang, DPR memiliki wewenang untuk menyusun RUU inisiatif. Akan tetapi, KPK juga meminta teman-teman di DPR tidak menggunakan wewenang tersebut untuk melemahkan dan melumpuhkan KPK," harapnya.