Terpidana Kasus Bom Bali 1 Umar Patek Bebas Bersyarat

- Kamis, 8 Desember 2022 | 09:49 WIB
Ilustrasi teroris (ANTARA/Ho)
Ilustrasi teroris (ANTARA/Ho)

Narapidana kasus terorisme bom Bali I, Hisyam bin alizein alias Umar Patek bebas bersyarat, pada Rabu (7/12/2022) kemarin. Ia dikeluarkan dari Lapas Kelas I Surabaya untuk menjalani program pembebasan bersyarat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Pada 7 Desember 2022, Hisyam bin Alizein alias Umar Patek dikeluarkan dari Lapas Kelas I Surabaya, dengan program pembebasan bersyarat," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham, Rika Aprianti dalam keterangannya dikutip Kamis (8/12/2022).

Baca Juga: Densus 88 Tangkap 1 Teroris di Lampung, Kediamannya Langsung Digeledah!

Rika mengatakan, Umar saat ini menyandang status Klien Pemasyarakatan Badan Pemasyarakatan (Bapas) Surabaya. Dia juga wajib mengikuti program pembimbingan sampai dengan 29 April 2030.

"Apabila sampai dengan masa itu terjadi pelanggaran, maka hak bersyaratnya akan dicabut," jelas Rika.

Baca Juga: Lawan Terorisme hingga Intoleransi, Kepala BNPT Serukan Hal Ini

Rika menjelaskan, bebas bersyarat yang diberikan kepada Umar Patek merupakan hak yang diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan adminstratif dan substanstif. 

Adapun syarat itu, yakni sudah menjalani dua pertiga masa pidana, berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukan penurunan risiko. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan

"Persyaratan khusus yang telah dipenuhi oleh Umar Patek adalah telah mengikuti program pembinaan deradikalissi dan telah berikrar setia NKRI," papar Rika. 

Selain itu, kata Rika, Badan Nasional Penangulangan Teroris (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 (Densus 88) telah merekomendasikan pembebasan bersyarat terhadap Umar Patek. 

“Telah direkomendasikan Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 (Densus 88),” pungkas Rika.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X