MenPANRB Tjahjo Kumolo Katakan PNS Boleh Punya 4 Istri, Asalkan...

- Kamis, 5 Maret 2020 | 21:00 WIB
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo. (Photo/Setkab/Oji)
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo. (Photo/Setkab/Oji)

Tjahjo Kumolo selaku Menteri Pemberdayaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) menyampaikan soal pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) boleh memiliki istri lebih dari 4 asal mendapatkan izin dari pihak istri.

Hal itu disampaikannya setelah memberikan pengarahan kepada pegawai di lingkungan Kementrian Perdagangan (Kemendag) dalam Rakernas Kemendag 2020 di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2020).

MenPANRB itu mengaitkan dengan peraturan perkawinan di masa Presiden Soeharto atau PP 10 tahun 1983 tertulis dalam pasal 4 bahwa PNS yang berkinginan lebih dari seorang istri harus mengajukan izin secara tertulis ke pejabat yang berwenang.

Namun, peraturan tersebut telah direvisi menjadi PP 45 Tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian Pegawai Negeri Sipil yang menjelaskan bahwa peraturan mengenai perkawinan sangat longgar.

Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa PNS yang ingin memiliki istri lebih dari satu, hanya perlu mendapatkan restu dari sang istri.

"PP 10 zaman Pak Harto jelas sekali. Sekarang lunak sekali. Sepanjang izin istri. Meskipun tidak ada izin dari atasan, tapi istri mengizinkan ya sudah," kata Tjahjo.

Bahwa ia menyindir ada pejabat di daerah yang memiliki 7 istri.

"Punya istri lebih dari 4 juga banyak. Saya kira teman-teman di Daerah tau lah, siapa pejabat daerah punya istri 7," lanjutnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X